3 Prioritas Utama Rekrutmen PPPK Guru 2022, Anda Sudah Masuk Kriteria?

Kamis, 15 September 2022 | 14:15 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
3 Prioritas Utama Rekrutmen PPPK Guru 2022, Anda Sudah Masuk Kriteria?

ILUSTRASI. 3 Prioritas Utama Rekrutmen PPPK Guru 2022, Anda Sudah Masuk Kriteria?.? KONTAN/Cheppy A. Muchlis


SELEKSI PPPK GURU - Jakarta. Pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022, pemerintah menetapkan tiga kategori prioritas pelamar. 

Tahun ini, pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN diprioritaskan untuk pelayanan dansar, yaitu guru dan kesehatan. Namun demikian, hal ini tidak mengesampaikan jabatan lainnya. 

Kebijakan ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga: Daftar Calon Tamtama Polri Tahun 2022 di Penerimaan.polri.go.id, Cek Syaratnya

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menyampaikan bahwa salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional. 

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo,"  jelas Menteri Anas seperti dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) (13/09).

3 Prioritas rekrutmen PPPK Guru 2022

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 seleksi PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, diantaranya: 

1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. 

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II. 

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Mekanisme rekrutmen PPPK Guru 2022

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen GTK Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme yakni:

  • Mekanisme pertama:Mmenilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). 
  • Mekanisme Kedua: Dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
  • Mekanisme Ketiga: Tes yang dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. 

Baca Juga: Cek BSU Rp 600.000 Pakai 3 Cara Ini di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menjelaskan tes ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

"Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN," ungkap Suharmen. Soal tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, serta 250 soal wawancara.

Berkaca dari seleksi tahun lalu, BKN menemukan celah kecurangan. Pemerintah bergerak tegas dengan mendiskualifikasi lebih dari 300 peserta. "Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat," tegas Suharmen.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian PANRB kebutuhan menetapkan, ASN Nasional tahun 2022 sebanyak 530.028 (data per 6 September 2022). 

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru