5 Hal Tentang Asuransi Kendaraan Bekas yang Perlu Anda Ketahui

Rabu, 16 Februari 2022 | 15:23 WIB   Reporter: Tim KONTAN
5 Hal Tentang Asuransi Kendaraan Bekas yang Perlu Anda Ketahui

ILUSTRASI.


GAYA HIDUP - Asuransi merupakan salah satu hal penting untuk Anda miliki, baik itu dalam bentuk asuransi kesehatan atau pun asuransi kendaraan. Apabila Anda membeli sebuah unit baru kendaraan, penting untuk melakukan pengurusan asuransi kendaraan sebagai salah satu langkah proteksi lebih untuk kendaraan.

Selain kendaraan baru, kendaraan bekas ternyata juga bisa Anda daftarkan sebagai peserta asuransi kendaraan di Traveloka asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pada artikel ini, akan kita bahas terkait proses pengurusan asuransi mobil bekas. Ada banyak alasan mengapa beberapa orang lebih menyukai membeli mobil bekas daripada mobil baru.

Syarat Asuransi Mobil Bekas
Pertama, harga mobil bekas umumnya lebih murah dibanding keluaran terbaru. Di pasaran, harga jual kembali sebuah mobil dapat mengalami penurunan harga atau depresiasi 15% sampai 25% per lima tahunnya.

Kedua, banyaknya variasi mobil bekas di pasaran membuat calon pembeli lebih mudah memilih dan menyesuaikannya dengan kebutuhan atau bujet yang tersedia. Dengan begitu kemungkinan untuk mendapatkan unit berkualitas dan harga terjangkau pun lebih besar.

Asalkan mobil tidak punya riwayat pernah turun mesin atau mengalami kebanjiran, di luar sana banyak dijual mobil seken yang kondisinya tak jauh berbeda dari mobil baru. Inilah beberapa alasan mengapa pasar mobil seken di Indonesia tetap diminati.

Mengingat mobil termasuk barang berharga, maka tak ada salahnya jika Anda membekali kendaraan kesayangan dengan asuransi kendaraan. Dirangkum dari berbagai sumber, mobil bekas sebenarnya juga bisa memiliki asuransi kendaraan.

Jenis Asuransi Kendaraan yang Pas untuk Mobil Bekas

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan sebelum membeli asuransi kendaraan adalah, “bisakah mobil bekas diasuransikan?” jawabannya, tentu saja bisa. Hanya saja syarat dan ketentuan asuransi kendaraan bekas berbeda dari kendaraan baru.

Biasanya, perusahaan asuransi akan mengenakan biaya tambahan apabila mobil bekas berusia tua. Hal ini karena mobil tua memiliki risiko kerusakan yang lebih tinggi.

Jika usia mobil bekas kurang dari 12 tahun, Anda bisa mendaftarkannya di asuransi kendaraan jenis All Risk. Sementara itu, bila usia mobil di atas 15 tahun dan maksimal 20 tahun, asuransi kendaraan jenis Total Loss Only (TLO) adalah pilihan yang tepat.

Lalu, apakah perbedaan antara asuransi kendaraan tipe All Risk dan Total Loss Only (TLO)?

Asuransi kendaraan tipe All Risk merupakan layanan asuransi terlengkap jika dibandingkan dengan asuransi kendaraan jenis TLO. Dengan asuransi tipe All Risk, Anda bisa mendapatkan ganti rugi sekalipun mengalami kerusakan minor seperti bodi lecet.

Selain itu, asuransi kendaraan tipe All Risk juga memberikan perlindungan dan ganti rugi apabila mobil terdampak bencana alam, kecelakaan, pencurian, dan terorisme. Karena memiliki kapasitas perlindungan yang lebih luas, harga preminya tentu lebih mahal.

Sedangkan TLO merupakan asuransi kendaraan yang hanya akan memberikan kompensasi apabila mobil mengalami kerugian senilai harga beli unit atau lebih dari 75% dari harga beli unit. Tak hanya memberikan kompensasi kerusakan berat, asuransi kendaraan TLO juga akan memberikan ganti rugi apabila mobil hilang akibat pencurian.

Prosedur Balik Nama Polis Asuransi Pada Mobil Bekas

Jika mobil bekas telah dilengkapi asuransi kendaraan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan balik nama polis asuransi. Ada beberapa prosedur yang perlu ditempuh bila ingin memindah tertanggung pada polis asuransi.

Pertama, wajib melakukan pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pembeli. Siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti STNK dan kuitansi atau akta jual beli mobil yang bersangkutan.

Ajukan balik nama ke kantor cabang perusahaan asuransi terdekat. Setelah balik nama polis asuransi disetujui, perusahaan asuransi akan menerbitkan berkas baru lengkap dengan endorsement berisi nama tertanggung yang baru.

Syarat Pendaftaran Asuransi Kendaraan

Sudah tahu jenis asuransi kendaraan mana yang Anda pilih? Sebelum mendaftarkan mobil kesayangan, siapkan dulu beberapa dokumen yang dibutuhkan. Di antaranya adalah:

·           Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

·           Kartu Tanda Penduduk (KTP)

·           Surat Izin Mengemudi (SIM)

·           Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

·           Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.

·           Mengisi formulir pendaftaran

 

Jika Anda membeli asuransi kesehatan dari Traveloka, langkah-langkah yang harus diselesaikan adalah mengisi formulir terkait detail kendaraan, kemudian pilih jenis asuransi kendaraan yang diinginkan.

Setelah itu, unggah dokumen yang dibutuhkan seperti penjelasan di atas. Selesaikan pembayaran sesuai tagihan dan tunggu hingga pengajuan asuransi disetujui. Bila disetujui, polis asuransi akan dikirim melalui e-mail dalam 24 jam.

Cara Klaim Asuransi Kendaraan

Saat melakukan klaim asuransi, Anda harus melengkapi sejumlah dokumen dan prosedur yang berlaku. Misalnya, mobil Anda rusak akibat kecelakaan, pastikan segera memfoto kondisi mobil sebagai bukti. Setelah itu, segera buat laporan klaim asuransi paling lambat 5x24 jam pasca kejadian.

Anda bisa langsung mengajukan klaim ke perusahaan asuransi terkait atau melalui broker asuransi seperti Traveloka untuk proses yang lebih praktis. Ada pun beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan pada proses klaim asuransi kendaraan antara lain:

·           Polis asuransi

·           Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

·           Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengemudikan mobil

·           BPKB mobil

·           Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tertanggung

·           Laporan kerugian beserta kronologi kecelakaan

·           Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)

·           Surat keterangan hilang jika terjadi pencurian.

 

Dari penjelasan di atas, kini Anda tahu bahwa mobil bekas dan mobil tua masih bisa didaftarkan sebagai peserta asuransi kendaraan asalkan usianya tidak lebih dari ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan penawaran asuransi kendaraan terbaik dengan proses klaim yang mudah, Anda bisa mendaftarkan mobil kesayangan di Traveloka Insurance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Indah Sulistyorini

Terbaru