6 Syarat jika ingin memakai pelat nomor cantik

Rabu, 15 September 2021 | 09:33 WIB Sumber: Kompas.com
6 Syarat jika ingin memakai pelat nomor cantik

ILUSTRASI. Masyarakat yang ingin menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor pilihan, bisa dipesan sesuai dengan keinginan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


OTOMOTIF - JAKARTA. Sejumlah orang menginginkan untuk menggunakan pelat nomor cantik pada kendaraannya. Masyarakat yang ingin menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) pilihan, bisa dipesan sesuai dengan keinginan. 

Akan tetapi, harus merogh kocek lebih karena tarifnya berbeda dengan nopol biasa. Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan. 

Penggunaan pelat nomor cantik ini bisa dilakukan untuk kendaraan baru atau ganti NRKB biasa ke NRKB pilihan atau sebaliknya. 
Sementara untuk prosedur penerbitan NRKB pilihan, ada delapan tahapan yang harus dilakukan. 

Berikut mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan: 

  1. Mengisi formulir
  2. Pemeriksaan bekas dan ketersediaan NRKB
  3. Pembayaran PNBP NRKB Pilihan
  4. Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik
  5. Penulisan Buku Register
  6. Input data ranmor dan pencetakkan SKET NRKB Pilihan
  7. Penggandaan dokumen melakuakn pengarsipan
  8. Mengagendakan dokumen keluar dan menyerahkan berkas kepada pemohon.

Baca Juga: Mau ganti warna pelat nomor kendaraan? Ini biaya resmi

Sementara itu, dalam peraturan tersebut terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Berikut ketentuannya. 

  1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
  2. NRKB pilihan tidak berlaku bila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
  3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
  4. Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Polresta/Polrestabes.
  5. Perpanjang NRKB pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  6. JIka kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Pakai Pelat Nomor Cantik, Catat Ini Syaratnya"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: 7 Pelat nomor ini menjadi incaran petugas kepolisian

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru