Ada kesempatan magang di BUMN Inalum untuk mahasiswa D3 dan S1, ini persyaratannya

Selasa, 08 Juni 2021 | 12:57 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ada kesempatan magang di BUMN Inalum untuk mahasiswa D3 dan S1, ini persyaratannya

ILUSTRASI. Ada kesempatan magang di BUMN Inalum untuk mahasiswa D3 dan S1, ini persyaratannya. KONTAN/Baihaki.


Kriteria umum program magang Inalum

1. Calon Peserta wajib menyelesaikan seluruh rangkaian pendaftaran dan menyampaikan data, diantaranya:
  • Scan dokumen Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir
  • Surat permohonan resmi dari perguruan tinggi secara benar
  • Scan KTP dan KTM
  • Pas foto

2. Video perkenalan diri dan motivasi untuk mengikuti program magang (maksimal durasi 1 menit dengan format mp4).

3. Mahasiswa aktif dengan IPK minimal 3,00 dari universitas dengan akreditasi minimal A untuk S1 dan minimal B untuk D3. Untuk akreditasi program studi minimal B.

5. Belum pernah mengikuti program magang apapun dari Inalum.

6. Sehat jasmani rohani.

7. Bila penyelenggara magang mengetahui adanya kecurangan ataupun penyampaian informasi yang tidak benar, maka penyelenggara magang berhak untuk melakukan blacklist terhadap calon peserta bersangkutan dan calon peserta tersebut tidak dapat melanjutkan proses seleksi kepesertaan berikutnya.

8. Seleksi dilakukan dalam 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi wawancara.

9. Seleksi administrasi dilakukan oleh penyelenggara magang dengan memperhatikan hal-hal seperti IPK, kesesuaian bidang pendidikan calon peserta dengan lingkup pekerjaan yang ada di perusahaan, kebutuhan peserta magang dan motivasi calon peserta untuk mengikuti program magang.

Baca Juga: UI ranking 1, universitas terbaik Indonesia versi Asia University Rankings 2021

10. Seleksi wawancara dilakukan setelah seleksi administrasi, berbentuk interview yang dilakukan secara tatap muka langsung maupun melalui perantaraan media tatap muka virtual. Seleksi wawancara dilakukan oleh penyelenggara magang dan perwakilan seksi penempatan.

11. Status sebagai calon peserta tidak menjamin status kepesertaan dalam program magang di perusahaan. Keputusan final dalam menentukan peserta magang berada pada penyelenggara magang.

12. Kepesertaan penyandang disabilitas disesuaikan dengan kondisi lingkungan kerja di Seksi penempatan.

13. Penyelenggara magang dapat membatalkan status kepesertaan Peserta magang apabila Peserta terbukti melakukan salah satu hal berikut:
  • Perbuatan asusila
  • Perkelahian fisik
  • Tindakan kriminal termasuk namun tidak terbatas pada mencuri
  • Mengkonsumsi dan/atau terlibat dalam aktivitas perdagangan narkotika dan obat terlarang
  • Secara sengaja atau tidak sengaja melakukan perbuatan yang mencederai fisik orang lain dan/atau mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan terhadap perusahaan
  • Melanggar peraturan perusahaan
  • Melanggar Perjanjian Pemagangan
  • Tidak masuk bekerja di seksi penempatan tanpa pemberitahuan selama 3 hari
  • Kinerja yang berdasarkan observasi penyelenggara magang dianggap berada di bawah kualitas kerja yang diharapkan

Pendaftaran program magang di BUMN Inalum dibuka hingga 18 Juni 2021. Bagi mahasiswa yang tertarik mengikuti program magang ini, bisa mendaftar melalui tautan yang tersedia di Instagram Inalum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru