Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Digelar Sampai 15 Desember 2022

Rabu, 09 November 2022 | 09:20 WIB Sumber: Kompas.com
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Digelar Sampai 15 Desember 2022

ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah untuk pembayaran pokok pajak sampai dengan 15 Desember 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Anda belum membayar pajak kendaraan? Jangan khawatir. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, masih menggelar program pemutihan pajak hingga 15 Desember 2022. 

Program tersebut berlaku di seluruh Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, guna mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya. 

Langkah ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. 

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya. 

Program keringanan ini akan menghapus sanksi denda untuk keterlambatan pemabayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Baca Juga: SIM Keliling Bandung & Karawang Hari Rabu 9/11/2022, Perpanjang SIM Cepat Selesai

Kemudian juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Masyarakat Ibu Kota diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini, mengingat tahun depan pemerintah berencana untuk menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun. 

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor adalah sebagai berikut: 

  • Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
  • Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
  • Membawa BPKB asli beserta fotokopi
  • Membawa STNK asli beserta fotokopi
  • Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Ini Syaratnya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru