Ada Teror Bakar Mobil, Apakah Ditanggung Asuransi?

Selasa, 21 November 2023 | 11:56 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ada Teror Bakar Mobil, Apakah Ditanggung Asuransi?

ILUSTRASI. Apakah kendaraan yang diasuransikan mendapat penggantian jika mengalami tindakan kejahatan pembakaran? Warta Kota/Alex Suban


OTOMOTIF - Teror bakar mobil tengah melanda wilayah Madura, Jawa Timur. Beberapa pemilik kendaraan mengalami aksi peneroran yang membuat mobilnya ludes terbakar.

Agar peristiwa tersebut tidak menimbulkan kerugian finansial yang besar, maka penting melengkapi kendaraan dengan asuransi mobil. Namun, apakah kendaraan yang diasuransikan mendapat penggantian jika mengalami tindakan kejahatan pembakaran?

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat disebutkan, tindakan seseorang atau kelompok orang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistime dapat ditanggung asuransi.

Meski begitu, ada beberapa hal yang wajib diketahui sebelum mengajukan klaim asuransi mobil yang terbakar. Untuk itu, Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id memaparkanbeberapa hal penting sebelum mengajukan klaim asuransi karena mobil terbakar.

Baca Juga: Adira Festival-Jabodetabek Berjalan Meriah & Penuh Warna, Kolaborasi Berbagai Pihak

Memahami jenis kebakaran yang ditanggung asuransi

Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal, berikut adalah jenis kebakaran yang ditanggung asuransi kendaraan:

  • Penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar
  • Kebakaran karena sambaran petir
  • Kebakaran akibat kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
  • Pihak berwenang memberi perintah saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.

Baca Juga: Sejarah dan Biaya Makan Siang dengan Warren Buffett dari Tahun ke Tahun

Hal-Hal yang tidak dijaminkan

Berdasarkan PSAKBI Bab 2. Pada poin (5.1) disebutkan, pertanggungan asuransi mobil tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis.

Untuk itu, sesuai pasal 8 poin 1, Anda sebagai tertanggung wajib memberitahu Penanggung (asuransi) mengenai keadaan yang memperbesar risiko dijamin polis. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender jika terjadi perubahan di bagian dan atau pemakaian kendaraan bermotor.

Misalnya, Anda menambah atau mengubah aksesori mobil, maka wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak asuransi. Pihak asuransi akan mempertimbangkan terlebih dahulu perubahan spesifikasi risiko setelah melakukan survei. 

Dari hasil survei akan diputuskan apakah perubahan itu diterima atau tidak.

Baca Juga: Kinerja Emiten Otomotif Masih Positif, Cermati Rekomendasi Saham ASII

Penuhi persyaratan yang diberikan

Langkah terakhir yang dapat Anda lakukan adalah, memenuhi persyaratan yang berlaku yaitu mengajukan klaim dalam batas waktu yang telah ditentukan, melengkapi dokumen klaim asuransi.

Hal lain yang tak kalah penting dilakukan adalah, Anda sebagai pihak tertanggung tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum serta wilayah kejadian termasuk dalam polis asuransi yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru