Agar tidak bingung, ini juknis bantuan kuota Kemendikbud untuk jenjang PAUD - SMA

Jumat, 25 September 2020 | 16:05 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Agar tidak bingung, ini juknis bantuan kuota Kemendikbud untuk jenjang PAUD - SMA


BELAJAR DARI RUMAH -  Bantuan kuota data internet dari Kemendikbud sudah mulai didistribusikan. Bantuan ini merupakan upaya pemerintah agar siswa dan guru bisa mudah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pandemi Corona yang sedang melanda Indonesia memang memaksa sekolah melakukan PJJ. Program ini sayangnya terkendala beberapa hal sehingga pelaksanaannya tidak selalu lancar. 

Salah satunya adalah kuota data internet yang tidak bisa di beli oleh siswa atau guru. Untuk membantu kelancaran PJJ, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan kuota data internet.

Bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan hingga akhir tahun 2020 ini. Setiap bulannya akan ada dua tahap penyaluran bantuan kuota. 

Melalui Instagram resminya (24/09/2020) Kemendikbud memberikan petunjuk teknis (Juknis) bantuan kuota ini. Petunjuk teknis ini diharapkan bisa memberikan informasi tentang alur bantuan kuota data. 

bantuan kuota data internet Kemendikbud

Persyaratan penerima bantuan kuota Kemendikbud

Penerima bantuan kuota internet harus memenuhi syarat yang ditentukan. Berikut syarat penerima bantuan kuota data:

Siswa: Sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif. Nomor ini diatasnamakan orang tua peserta/anak didik/wali.

Guru: Sudah terdaftar di Dapodik dan masih aktif. Memiliki nomor ponsel aktif.

bantuan kuota internet Kemendikbud

Pendaftaran dan verifikasi nomor ponsel

Nomor ponsel siswa dan guru akan di daftarkan dan di verifikasi terlebih dahulu. Alur pendaftaran hingga verifikasi diantaranya:

Pendaftaran dan verifikasi awal:

  • Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan draft di Dapodik
  • Operator sekolah terdaftar di jaringan pengelola data pendidikan dan kebudayaan. Laman jaringan tersebut adalah http://sdm.data.kemdikbud.go.id/.
  • Operator sekolah akan menginput nomor ponsel milik siswa dan guru, Input nomor ini dilakukan di laman Dapodik. 

Baca Juga: Bikin melongo, ini 6 sekolah termahal di dunia dengan biaya fantastis!

Verifikasi dan validasi nomor ponsel:

  • Pusat data dan informasi (Pusdatin) Kemendikbud yang sudah menerima daftar nomor ponsel akan menyerahkan ke operator seluler. 
  • Operator seluler akan memverifikasi dan memvalidasi nomor tersebut kemudian diserahkan kembali ke Pusdatin Kemendukbud

Penerbitan SPTJM

Setelah data diserahkan ke Pusdatin, akan ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang terbit (SPTJM). 

SPTJM ini dibuat oleh kepala sekolah dan diunggah di aplikasi Verval. Laman aplikasi Verval adalah https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

Nomor ponsel yang tidak aktif atau tidak ditemukan

Untuk nomor ponsel yang tidak aktif, berubah, atau tidak ditemukan perlu dimutakhirkan. Mutakhir atau pembaharuan data nomor ponsel dilakukan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah akan membuat SPTJM untuk kasus ini dan menggunggahnya di aplikasi Verbal. SPTJM ini akan diperiksa oleh Pusdatin Kemendikbud.

Selanjutnya: Awas keliru! Ini beda kuota umum dan kuota belajar dari Kemendikbud

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru