Apa Itu Registrasi Kartu SIM Biometrik? Panduan Daftar Nomor dengan Verifikasi Wajah

Kamis, 02 Juli 2026 | 13:05 WIB
Apa Itu Registrasi Kartu SIM Biometrik? Panduan Daftar Nomor dengan Verifikasi Wajah

ILUSTRASI. PAKET DATA INTERNET (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Sumber: Komdigi  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Mengenal registrasi Kartu SIM Biometrik yang mulai diterapkan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026.

Aturan baru ini mewajibkan setiap pelanggan baru melakukan verifikasi identitas menggunakan pengenalan wajah (face recognition) saat mengaktifkan nomor seluler.

Kebijakan tersebut menjadi langkah baru dalam meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi sekaligus menekan berbagai kejahatan digital seperti penipuan (scam), phishing, penyalahgunaan nomor telepon, hingga pencurian identitas.

Lalu, apa sebenarnya registrasi Kartu SIM Biometrik? Intip panduan untuk pemula.

Baca Juga: Ini Panduan Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik Terbaru

Apa Itu Registrasi Kartu SIM Biometrik?

Registrasi kartu SIM biometrik adalah proses pendaftaran nomor telepon baru yang tidak hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi juga dilengkapi dengan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition).

Sistem akan mencocokkan wajah calon pelanggan dengan data kependudukan yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data dinyatakan sesuai, nomor telepon dapat langsung diaktifkan.

Mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi nomor seluler baru wajib menggunakan sistem biometrik. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan uji coba selama beberapa bulan bersama operator seluler sebelum akhirnya menerapkan kebijakan ini secara penuh di seluruh Indonesia.

Yang perlu diperhatikan, aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru yang akan mengaktifkan kartu SIM. Pelanggan lama yang nomor teleponnya sudah aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Strategi XLSmart Telecom (EXCL) Jelang Penerapan SIM Biometrik pada 1 Juli 2026

Cara Registrasi Kartu SIM Biometrik

Secara umum, proses registrasi dilakukan melalui beberapa tahap berikut:

  • Untuh aplikasi resmi operator.
  • Masukkan nomor telepon yang akan diaktifkan.
  • Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Sistem melakukan validasi data kependudukan ke Dukcapil.
  • Melakukan pemindaian wajah (face recognition).
  • Sistem mencocokkan data biometrik dengan identitas kependudukan.
  • Jika verifikasi berhasil, nomor langsung diaktifkan.

Registrasi dapat dilakukan melalui gerai resmi operator maupun kanal digital yang disediakan masing-masing operator seluler.

Apa Tujuan Aturan Baru Ini?

Pemerintah menyebut registrasi biometrik bertujuan memperkuat keamanan identitas pelanggan dalam ekosistem digital. Beberapa manfaat yang diharapkan antara lain:

  • Mengurangi penggunaan identitas palsu saat registrasi kartu SIM.
  • Menekan praktik penipuan digital dan scam.
  • Mencegah penyalahgunaan nomor telepon untuk phishing dan spam.
  • Mengurangi risiko pengambilalihan nomor (SIM Swap).
  • Meningkatkan akurasi data pelanggan operator seluler.

Apakah Data Wajah Disimpan Operator?

Komdigi menjelaskan bahwa data biometrik digunakan untuk proses verifikasi identitas dan tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi.

Pemrosesan dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selain meningkatkan keamanan, sistem baru ini juga diklaim membuat proses registrasi menjadi lebih efisien. Jika metode lama membutuhkan waktu sekitar 20–30 menit, verifikasi biometrik hanya memerlukan waktu sekitar 5–10 detik dalam kondisi normal.

Siapa Saja yang Wajib Mengikuti?

Mulai 1 Juli 2026, registrasi biometrik diwajibkan untuk:

  • Pelanggan yang membeli kartu SIM baru.
  • Pengguna yang mengaktifkan nomor baru prabayar.

Sementara itu, pelanggan yang telah memiliki nomor aktif sebelum aturan diberlakukan tidak perlu melakukan registrasi ulang, kecuali terdapat ketentuan lain dari operator atau pemerintah di kemudian hari.

Dengan diberlakukannya registrasi kartu SIM berbasis biometrik, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi Indonesia menjadi lebih aman dan terpercaya.

Verifikasi wajah diharapkan dapat memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah, sehingga risiko penyalahgunaan nomor untuk tindak kejahatan digital dapat ditekan.

Tonton: Viral! Koperasi Desa Merah Putih Berdiri di Tengah Tambak, Warga Pertanyakan Lokasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terbaru