SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus kendaraan besar seperti truk dan bus di jalan raya, adalah SIM B1 dan SIM B2.
Bagi Anda yang mengendarai jenis kendaraan besar tersebut, tentu butuh dua SIM khusus ini sebagai syarat legalitas.
Namun pemohon SIM tidak serta merta bisa membuat SIM B1 atau B2 yang khusus diperuntukkan buat kendaraan besar.
Adapun syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 dan B2 ialah pemohon sudah terlebih dulu memiliki SIM A, atau SIM untuk mobil biasa.
“Harus punya SIM A dulu selama satu tahun baru bisa ditingkatkan ke SIM B1,” ujar Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com (21/10/2021).
Baca Juga: Masa berlaku SIM 5 tahun kurang efektif, berapa lama yang ideal?
“Hal ini tertuang di UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM,” kata dia.
Selain harus mempunyai SIM A lebih dulu, pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.
Hal ini berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan.
Sementara itu, proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga hanya bisa di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.
Baca Juga: Ini biaya yang harus disiapkan jika mau perpanjangan SIM A dan SIM C
Ujian SIM B1 dan B2 akan terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik. Adapun masa berlaku SIM B1 dan B2 sama seperti yang lain, yaitu lima tahun.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat dan Biaya Bikin SIM B1 dan B2"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Terakhir hari ini, dispensasi perpanjangan SIM PPKM Level 4
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News