Apa Saja Syarat Masuk SMP pada SPMB 2025? Ini Ketentuan Umum dan Dokumen

Senin, 16 Juni 2025 | 16:05 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Saja Syarat Masuk SMP pada SPMB 2025? Ini Ketentuan Umum dan Dokumen

ILUSTRASI. Anak sekolah melintas di perumahan subsidi Desa Cibunar, Kab. Bogor, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). Luas rumah subsidi bakal semakin mengecil, hal itu terungkap dari draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025. Dari draf aturan terbaru, luas bangunan rumah subsidi menjadi hanya 18-36 meter persegi, sedangkan luas tanahnya di 25-200 meter persegi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/06/2025.


EDUKASI - Ketahui syarat masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada jalur SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Jalur yang dikenal juga sebagai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara umum, diatur oleh dinas pendidikan daerah dan sekolah masing-masing.

Penerimaan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan momen penting bagi siswa kelas 6 SD dan orang tua dalam menentukan arah pendidikan selanjutnya.

Melalui sistem seleksi yang dikenal dengan SPMB atau PPDB, setiap calon siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik agar dapat diterima di sekolah tujuan.

Baca Juga: Cek Fase Aktivasi Akun dan PIN Token SPMB SMA/SMK Yogyakarta 18-23 Juni 2025

Syarat Umum masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) 

PERMINTAAN SERAGAM SEKOLAH

Persyaratan ini umumnya ditetapkan oleh dinas pendidikan masing-masing daerah dan berlaku secara nasional, mulai dari usia, bukti kelulusan, hingga dokumen identitas seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran.

Selain itu, sistem domisili dan jalur alternatif seperti afirmasi atau prestasi juga menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi masuk SMP.

Namun, secara umum, berikut adalah syarat umum masuk SMP melalui jalur SPMB/PPDB:

Baca Juga: SPMB 2025, Orangtua Pahami Syarat Usia Masuk TK hingga SMK Terbaru

1. Telah Lulus SD atau Sederajat

Peserta wajib telah menyelesaikan pendidikan di SD/MI/sederajat. Dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal.

2. Usia Maksimal

Usia calon peserta didik maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Beberapa daerah mewajibkan usia minimal 10 tahun saat mendaftar SMP.

3. Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga

Calon peserta didik harus memiliki akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). KK biasanya digunakan untuk menentukan zonasi tempat tinggal (jika masuk lewat jalur zonasi).

Baca Juga: Ini 6 Cara Membuat Akun SPMB SMA/SMK untuk Setiap Provinsi di Pulau Jawa

 4. Nilai Rapor

Jalur prestasi biasanya menggunakan nilai rapor kelas IV hingga VI semester 1–2. Nilai ini digunakan sebagai dasar seleksi jika tidak menggunakan ujian masuk.

5. Jalur Masuk yang Tersedia (tergantung kebijakan daerah)

  • Domisili: Berdasarkan domisili di KK (jarak rumah ke sekolah).
  • Afirmasi: Bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu (dibuktikan dengan KIP/PKH/SKTM).
  • Prestasi: Berdasarkan nilai akademik, non-akademik, atau kejuaraan.
  • Pindah tugas orang tua/wali: Bila orang tua pindah kerja ke wilayah tertentu.

6. Isi Formulir Pendaftaran

Pastikan untuk mengisi formulir online atau formulir fisik (tergantung sistem sekolah/daerah). Biasanya dilakukan melalui website resmi PPDB daerah atau langsung ke sekolah.

7. Dokumen Tambahan (jika diperlukan)

  • Pas foto ukuran tertentu (3x4 atau 4x6).
  • Fotokopi rapor.
  • Surat keterangan domisili (jika alamat berbeda dari KK).
  • Sertifikat prestasi (untuk jalur prestasi).
  • Surat pernyataan orang tua.

Untuk sekolah khusus seperti SMP Swasta maupun Asrama memiliki persyaratan khusus. Pastikan untuk memahami setiap kebijakan Dinas Pendidikan setiap daerah.

Itulah syarat masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada jalur SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

Tonton: Permintaan Aset Safe Haven Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global, Aset Apa yang Layak Koleksi?

Selanjutnya: Kurs Rupiah Menguat ke Rp 16.265 Per Dolar AS, Senin (16/6) di Tengah Konflik Global

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 16-19 Juni 2025, Daging Semur-Kecap Bango Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru