Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel Saat Tak Bawa SIM? Wajib Tahu

Sabtu, 12 Maret 2022 | 10:00 WIB Sumber: Kompas.com
Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel Saat Tak Bawa SIM? Wajib Tahu


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Setiap pengendara kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan, karena sebagai bukti identitas dan kompetensi syarat berkendara. 

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila diabaikan, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi hukum berupa tilang. 

Tetapi dengan perkembangan zaman digital yang semakin praktis, bolehkah SIM difoto dan dimasukkan ke galeri ponsel pengemudi? Jadi, dokumen terkait tidak perlu lagi dibawa secara fisik saat berpergian atau ketika lupa bawa dompet, bisa mengandalkan ponsel saja. 

Dihubungi Kompas.com, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan bahwa tindak itu ternyata tidak diperbolehkan. Pasalnya SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan data. 

Baca Juga: Polisi Bisa Menahan Kendaraan Anda Jika Terjadi Hal Ini

Jadi apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus. 

"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri. Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," kata dia, Rabu (9/3/2022). 

"Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa berserta STNK pada saat di jalan (menggunakan kendaraan)," ucap Jamal, menambahkan. 

Baca Juga: Ini Batas Usia Terbaru untuk Bikin SIM A, B, C, dan D

Tindak ini juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait. Adapun lebih jauh mengenai wajib membawa SIM, termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi; 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Bawa Dompet, Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel?"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru