APBD: Pengertian, fungsi, struktur, serta cara penyusunannya

Senin, 25 Januari 2021 | 13:32 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
APBD: Pengertian, fungsi, struktur, serta cara penyusunannya

ILUSTRASI. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memimpin rapat Badan Anggaran bersama pihak eksekutif membahas APBD di ruang rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).


 

Struktur APBD

Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Adapula keterkaitan ketiga struktur APBD, dirangkum dari laman Kemenkeu, sebagai berikut:

  • Penganggaran pendapatan dan belanja

Anggaran ini disajikan terlebih dahulu sebelum anggaran belanja. Pendapatan daerah dikurangi dengan belanja daerah. Hasil yang didapat bisa surplus atau defisit. 

Jika surplus yang didapat berarti pendapatan lebih besar dari pada belanja. Sedangkan defisit berarti belanja lebih besar dibandingkan pendapatan. 

  • Penggaran pembiayaan 

Anggaran ini terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Selanjutnya, penerimaan dikurangi dengan pengeluaran yang kemudian disebut dengan pembiayaan neto. 

Kemudian pembiayaan neto ditambah dengan surplus atau defisit. Hasil penjumlahan tersebut disebut dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). 

Penyusunan APBD

Bersumber dari situs Sumber Belajar Kemdikbud, penyusunan APBD berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003. Langkah-langkah penyusunan APBD di antaranya:

  1. Pemerintah daerah mengajukan Rancangan APBD (RAPBD) kepada DPRD yang disertai penjelasan dan dokumen pendukung. Rancangan ini biasanya diajukan pada bulan Oktober minggu pertama di tahun sebelumnya. 
  2. DPRD kemudian meninjau RAPBD lalu mengambil keputusan setuju atau tidak dengan rancangan tersebut. Pengambilan keputusan dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. 
  3. Jika RAPBD disetujui maka rancangan tersebut akan diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Jika DPRD tidak menyetujui RAPBD, pemerintah daerah bisa menggunakan APBD setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya. 
  4. Pelaksanaan APBD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah selanjutnya dituangkan dalam keputusan gubernur/walikota/bupati.

Selanjutnya: Begini cara virus corona bermutasi menjadi varian baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru