APBN: Pengertian, landasan hukum, fungsi, dan cara penyusunan APBN

Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:17 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
APBN: Pengertian, landasan hukum, fungsi, dan cara penyusunan APBN

ILUSTRASI. APBN: Pengertian, landasan hukum, fungsi, dan cara penyusunan APBN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.


EDUKASI - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN merupakan anggaran tahunan yang dibuat dan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.  

Melansir laman Sumber Belajar Kemdikbud, APBN adalah daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang telah disetujui oleh DPR. 

Rencana tersebut memuat APBN yang telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun. Pengertian dari APBN ini tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945. 

Sebelum menyusun APBN, terlebih dahulu menyusun perencanaan pengeluaran dan pemasukan negara yang disebut dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN. 

Rancangan yang sudah dibuat kemudian diajukan kepada DPR untuk dibahas. Jika RAPBN disetujui, maka APBN akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun anggaran yang disahkan. 

Baca Juga: Mengenal APBD mulai dari pengertian, fungsi, hingga cara menyusun bujet daerah

Fungsi APBN

Ada tujuh fungsi dari APBN yang harus dilaksanakan. Berikut fungsi-fungsi dari APBN:

  • Fungsi otorisasi

Anggaran menjadi pedoman untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Hal ini perlu dilaksanakan agar pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. 

  • Fungsi perencanaan

APBN dapat menjadi pedoman bagi negara dalam merencanakan kegiatan di tahun tersebut. Jika perencanaan pembelanjaan sudah ada, pemerintah bisa menambah rencana yang mendukung pembelanjaan tersebut. 

Contohnya, persiapan untuk mendukung membangun proyek pembangunan waduk senilai sekian miliar. 

  • Fungsi pengawasan

Fungsi APBN pada poin ini adalah anggaran negara harus menjadi pedoman dalam menilai apakah kegiatan pemerintah sudah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 

Dengan begitu, rakyat mudah menilai, sudah benar atau tidak sesuai dengan APBN. 

  • Fungsi alokasi

Fungsi ini adalah fungsi penyediaan barang publik atau public good provision. Dalam rincian APBN terdapat penjelasan sumber pendapatan dan pendistribusiannya. 

  • Fungsi stabilisasi

APBN yang dibuat berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai yang telah disahkan. Hal tersebut akan mempermudah pencapaian beragam sasaran yang telah dibuat. 

  • Fungsi distribusi

Fungsi distribusi adalah fungsi APBN sebagai wadah untuk memperbaiki distribusi pendapatan.

  • Fungsi pengorganisasian

Fungsi APBN yang terakhir adalah sebagai pedoman untuk menyeimbangkan berbagai pos agar semua kepentingan dapat terlaksana dengan baik.  

Baca Juga: Download lagu dari YouTube gratis tanpa perlu tambahan aplikasi pakai cara ini

Tujuan APBN

APBN bertujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran. Anggaran dibuat untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat bisa tercapai. 

Adapula landasan hukum APBN antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 1 ayat (7) menyebutkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.

Penyusunan APBN

Pemerintah dalam menyusun APBN tentu mempertimbangkan banyak faktor, hal ini dilakukan agar anggaran yang disusun bisa tepat sasaran. 

Sasaran kebijakan keuangan pemerintah menjadi fokus utama penyusunan APBN. APBN yang disusun harus sesuai arah dan laju pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dalam Program Pembangunan Nasional. 

Proses penyusunan APBN, melansir dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai berikut:

  • Tahap 1: Perencanaan dan penetapan RAPBN yang disusun oleh kementerian/lembaga yang menghasilkan rencana kerja pemerintah yang mengacu pada asumsi dasar ekonomi makro.
  • Tahap 2: Pembahasan dan penetapan APBN yang dilakukan pemerintah dan DPR dengan pertimbangan masukan DPD. 
  • Tahap 3: Pelaksanaan dan pengawasan APBN.
  • Tahap 4: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disampaikan oleh presiden selambat-lambatnya 6 bulan setelah anggaran berakhir. 

Presiden akan menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR yang berupa Laporan Keuangan, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Selanjutnya: Apa beda zakat mal dan zakat penghasilan? Simak pengertian dan perhitungannya ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana
Terbaru