EDUKASI - Ujian Nasional (UN) yang selama ini digunakan resmi diganti tahun 2021 mendatang. Asesmen Nasional menjadi program pengganti UN yang selama ini digunakan.
Bersumber dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (07/10/2020), Asesmen Nasional tidak hanya dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional, tapi juga sebagai penanda perubahan paradigma evaluasi pendidikan.
Akan ada tiga aspek yang masuk dalam evaluasi Asesmen Nasional. Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyebutkan jika aspek yang dinilai tidak hanya kemampuan individu saja.
Asesmen Nasional akan mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil. "Potret layanan dan kinerja setiap sekolah dari hasil Asesmen Nasional ini kemudian menjadi cermin untuk kita bersama-sama melakukan refleksi mempercepat perbaikan mutu pendidikan Indonesia," ucap Nadiem pada Webinar Koordinasi Asesmen Nasional, yang dikutip dari laman Kemendikbud.
Baca juga: 5 Langkah yang harus dilakukan jika orang terdekat kena virus corona
Ada pula aspek yang masuk dalam Asesmen Nasional diantaranya: Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Kerja.
AKM dirancang untuk mengukur tingkat pencapaian siswa dari segi numerasi dan literasi. Aspek kedua ditujukan untuk mengukur pencapaian siswa terhadap pembelajaran sosial-emosional. Aspek terakhir dinilai dari kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut, Nadiem menambahkan jika hasil dari Asesmen Nasional tidak ada konsekuensi pada sekolah. Hasil tersebut digunakan untuk pemetaan agar tahu keadaan sebenarnya di lapangan.
Untuk menunjang pelaksanaan Asesmen Nasional, Kemendikbud akan membantu pihak sekolah dan dinas. Kemendikbud akan memberikan cara menyediakan laporan hasil asesmen. Di dalam laporan terebut terdapat penjelasan tentang profil kekuatan dan area perbaikan dari sekolah dan daerah.
Karenanya pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional yang akan dilaksanakan tahun 2021 mendatang.
Selanjutnya: Benarkah upah buruh dihitung per jam karena Omnibus Law Cipta Kerja? Ini faktanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News