Asuransi bisa menolak klaim risiko banjir dengan alasan-alasan ini

Sabtu, 04 Januari 2020 | 05:09 WIB   Reporter: Ahmad Ghifari, Maizal Walfajri
Asuransi bisa menolak klaim risiko banjir dengan alasan-alasan ini

ILUSTRASI. Sebuah mobil yang terseret arus banjir melintang di jalan di Kompleks IKPN Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (3/1/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz


BANJIR JAKARTA - JAKARTA. Setelah banjir surut, emosi bisa saja malah semakin kusut. Itu mungkin terjadi kalau urusan klaim asuransi kendaraan yang terendam banjir tidak berlangsung lancar.

Banyak orang mengira bahwa setiap polis asuransi kerugian kendaraan yang mereka pegang sudah terkandung klausul ganti rugi akibat banjir. Padahal tidak selalu demikian.

Baca Juga: AAUI desak asuransi umum segera urus penanganan klaim banjir

Beberapa produk asuransi kerugian kendaraan bermotor belum mencakup kerugian akibat kebanjiran. Risiko kerugan akibat banjir perlu dikaver dengan perluasan jaminan risiko banjir.

Tanpa perluasan jaminan semacam itu, klaim kerugiaan akibat kendaraan terendam banjir akan mental. 

"Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan kaver risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi,” kata Julian Noor, CEO Asuransi Adira Dinamika melalui siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (2/1)..

Julian juga menegaskan bahwa klaim hanya berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir.

Baca Juga: Ingat, sengaja menerobos genangan banjir bisa gugurkan klaim asuransi

Dengan kata lain, pemegang polis yang berhak mengklaim kerugian akibat banjir adalah mereka yang sudah membeli polis perluasan jaminan risiko banjir sebelum kebanjiran. Bukan yang membeli polis tambahan setelah terlanjur kebanjiran.

“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” tambah Julian.

Kerusakan akibat nekat menerobos banjir

Satu lagi yang penting untuk dicermati, meski polis sudah mencakup jaminan risiko akibat kendaraan terendam banjir tidak selalu pengajuan klaim berlangsung mulus.

Perusahaan asuransi bisa saja menolak klaim kalau mendapati bukti kendaraan rusak bukan lantaran terendam banjir, melainkan menerobos banjir.

Jadi, kalau Anda membaca banyak beredar informasi di media sosial yang menganjurkan pemilik kendaraan agar tak langsung menyalakan mesin, itu anjuran yang benar.

Baca Juga: Asuransi hanya tanggung klaim bila asuransi diperluas dengan kaver risiko banjir

Soalnya, bisa saja perusahaan asuransi akan menganggap kerusakan menyalakan mesin setelah banjir surut sebagai akibat mobil nekat menerobos banjir. 

"Namun yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa dikaver tetapi tetap harus ada perluasan banjir,” tambah Julian.

Oleh sebab itu pula, PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) juga mengingatkan para pemegang polis agar sebisa mungkin menghindari menerobos genangan air.

Baca Juga: Tak hanya rumah, perluasan asuransi banjir juga lindungi pabrik hingga mall

Rudy Chen, CEO Asuransi Astra, melalui keterangan pers, mengingatkan agar nasabah menghindari genangan tinggi yang hanya akan menimbulkan risiko yang semakin besar..

Bagi yang pemegang polis yang sudah mengasuransikan mobilnya, cukup menunggu kendaraan mereka dievakuasi oleh layanan asuransi. Yang penting, jangan menunda-nunda pengajuan klam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Hasbi Maulana

Terbaru