Aturan Perjalanan KAI saat Nataru, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

Selasa, 15 November 2022 | 11:05 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Aturan Perjalanan KAI saat Nataru, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

ILUSTRASI. Menyambut Nataru, PT Kereta Api Indonesia sudah membuka layanan pembelian tiket secara bertahap. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


KERETA API INDONESIA - JAKARTA. Menyambut masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang ditetapkan pada 22 Desember 202, PT Kereta Api Indonesia sudah membuka layanan pembelian tiket secara bertahap. Itu artinya, kini, masyarakat sudah dapat membeli tiket kereta api periode Nataru. 

Mengutip laman indonesiabaik.id, masyarakat sudah dapat membeli tiket kereta api H-45 sebelum jadwal keberangkatan. Pihak KAI menyebut, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Namun kali ini, menjelang periode libur Nataru 2022/2023, KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

Tiket Kereta dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Syarat bagi penumpang KAI periode Nataru 2022/2023

Melansir indonesiabaik.id, berikut adalah aturan perjalanan atau syarat bagi penumpang KAI periode Nataru 2022/2023:

1. Usia 18 tahun ke atas

Penumpang kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas harus memenuhi syarat berikut:

- Penumpang wajib vaksin Covid-19 ketiga alias booster
- Jika belum mendapatkan vaksin Covid-19 dengan alasan medis, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Kurang Dana, KCIC Ajukan Tambahan Utang Rp 16,1 Triliun ke China

2. Usia 6-17 tahun

Penumpang kereta api jarak jauh yang berusia 6-17 tahun harus memenuhi syarat berikut:

- Penumpang wajib vaksin kedua
- Jika belum mendapatkan vaksin Covid-19 dengan alasan medis, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Mulai Hari Ini, KAI Buka Penjualan Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru

3. Usia di bawah 6 tahun

Penumpang kereta api jarak jauh yang berusia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat berikut:

- Penumpang tidak diwajibkan vaksinasi/RT-PCR/antigen
- Wajib didampingi oleh penumpang yang memenuhi syarat

Selain itu, ada syarat lain yang wajib dipenuhi seluruh penumpang. Yakni, penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan memakai masker saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru