Awas, berbelok tanpa menyalakan lampu sein bisa didenda Rp 250.000

Sabtu, 18 Juli 2020 | 10:52 WIB Sumber: Kompas.com
Awas, berbelok tanpa menyalakan lampu sein bisa didenda Rp 250.000

ILUSTRASI. Anggota Kepolisian memberhentikan kendaraan bermotor saat melakukan Operasi Lodaya di Jalan Supratman, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019). Operasi Lodaya tersebut ditujukan untuk memberikan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas (Dikmas Lantas) sert


OTOMOTIF - JAKARTA. Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib hukumnya mematuhi setiap aturan lalu lintas yang berlaku. Mulai dari batas kecepatan, marka jalan, menggunakan perangkat keselamatan, mematuhi traffic light, sampai menyalakan lampu sein saat hendak berbelok. 

Lampu isyarat untuk berbelok wajib dinyalakan saat pengendara hendak berganti arah. Bukan langsung selonong, tanpa memberikan isyarat dengan sein, sehingga pengendara lain bisa mengetahuinya. 

Baca Juga: Walau ada corona, penjualan mobil bekas BMW Astra tetap ngegas

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu reting bisa didenda sebesar Rp 250.000 sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”. 

Pada ayat (2) dalam Undang-Undang yang sama diterangkan bahwa “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat,”. 

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Aturan ini sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang yang sama pada pasal 294. 

Baca Juga: Dipimpin Toyota Rush, ini deretan low SUV paling laris di semester I

Pasal tersebut menjelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” .

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru