Awas, berbelok tanpa menyalakan lampu sein bisa didenda Rp 250.000

Sabtu, 18 Juli 2020 | 10:52 WIB Sumber: Kompas.com
Awas, berbelok tanpa menyalakan lampu sein bisa didenda Rp 250.000

ILUSTRASI. Anggota Kepolisian memberhentikan kendaraan bermotor saat melakukan Operasi Lodaya di Jalan Supratman, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019). Operasi Lodaya tersebut ditujukan untuk memberikan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas (Dikmas Lantas) sert


Sedangkan, dalam pasal 284 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” 

Maka dari itu bagi para pengendara kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat wajib hukumnya untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau putar balik. Aturan ini ditujukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terjadi. 

Baca Juga: Promo BMW Astra: Cukup dengan Rp 36 juta, sudah bisa bawa pulang mobil BMW

Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng Oke Desiyanto mengatakan, memberikan isyarat saat hendak berganti arah perlu dilakukan pengendara untuk memberitahu pengendara lainnya. 

“Teknik memberi isyarat lampu adalah 3 detik sebelum berubah atau berpindah lajur, bergerak ke samping dan 30 meter sebelum berbelok harus menyalakan sein,” ujar Oke kepada Kompas.com belum lama ini. (Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Belok Langsung Selonong Denda Rp 250.000!"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru