Bagaimana cara perpanjang SIM di SIM Keliling? Ikuti panduan ini

Rabu, 24 Juni 2020 | 07:32 WIB Sumber: Kompas.com
Bagaimana cara perpanjang SIM di SIM Keliling? Ikuti panduan ini

ILUSTRASI. SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9). Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu linta


PELAYANAN PUBLIK - Jakarta. Selain di kantor layanan Satuan Pelayanan Administrasi ( Satpas), perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) juga bisa dilakukan di layanan keliling atau SIM Keliling. Setiap daerah biasanya ada layanan SIM Keliling. Termasuk di Jakarta, layanan SIM keliling ada di sejumlah seperti di Monas, TMII dll.

Layanan SIM Keliling memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang SIM. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SIM Keliling untuk perpanjang SIM.

Baca juga: Satu tentara Indonesia yang bertugas di Kongo gugur karena serangan milisi

Sebaiknya, pemohon perpanjang SIM sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika belum, di dekat lokasi biasanya tersedia tempat penggandaan dokumen. Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis, seperti pulpen.

Perlu diketahui, SIM Keliling hanya menerima perpanjang SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Jika semua sudah siap, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar.

Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas itu. Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon perpanjang SIM dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.

Setelah dokumen persyaratan perpanjang SIM diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus. Di dalam, pemohon perpanjang SIM akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.

Setelah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya. Selanjutnya, petugas akan minta pemohon perpanjang SIM untuk membayar.

Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

Baca juga: Referendum penolakan produk kelapa sawit RI masuk ke Mahkamah Konstitusi Swiss

KompasOtomotif pernah mencoba layanan SIM Keliling untuk perpanjang SIM C. Kala itu, petugas langsung mengatakan, total biaya semuanya Rp 140.000.

Sayangnya tidak ada bukti pembayaran dan rincian yang diberikan oleh petugas. "Jadi itu biaya total, termasuk setoran ke negara, tes kesehatan, dan asuransi," ujar petugas SIM keliling di diler Honda Dewi Sartika, beberapa waktu lalu.

(Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling",
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru