PARENTING - Berita ratusan siswi di Ponorogo yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah mengejutkan masyarakat. Berita ini tentu membuat masyarakat prihatin mengingat mereka masih di bawah umur.
Sri Lestari, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM Surabaya yang turut memberikan tanggapan tentang kasus ini.
Tari menyebut, memberikan dispensasi pernikahan pada masalah ini menjadi keputusan yang kurang bijak karena berpotensi kembali meningkatkan kasus pernikahan anak.
Padahal Undang-undang sudah mengatur terkait batasan minimal usia menikah di Indonesia.
“Beragam pertimbangan menjadi alasan mengapa pernikahan anak sebaiknya dilarang. Salah satu faktor adalah pertimbangan fisik dan psikologis yang belum siap untuk hamil, melahirkan, dan merawat anak,”ujar Tari, dikutip dari situs UM Surabaya.
Baca Juga: Pilihan SNPMB 2023, Ini 16 Kampus Terbaik di Indonesia versi QS WUR 2023
Langkah pencegahan pernikahan dini karena hamil
Tari memaparkan, pernikahan anak ibarat lingkaran setan yang efeknya adalah jangka panjang mulai dari berpotensi memperbanyak kasus stunting, KDRT hingga kemiskinan.
Hal yang lebih bijaksana terkait solusi kasus ini adalah mempertimbangkan jangka panjang.
Menurutnya, seseorang tidak bisa menyalahkan begitu saja tentang efek pergaulan ataupun media sosial tanpa merunut dan menyelesaikan akar permasalahannya.
Banyak yang menyarankan untuk membentengi anak dengan pendidikan agama yang baik memang menjadi salah satu solusi.
“Namun, kita perlu memikirkan kembali apakah itu benar-benar solusi yang efektif. Padahal, belakangan ini banyak bermunculan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum agamawan,” imbuhnya lagi.
Tari membagikan solusi jangka panjang untuk kasus ini agar tidak terus terulang kembali.
1. Mengajarkan anak tentang penghormatan atas diri sendiri dan orang lain
“Kita perlu mengajarkan bagaimana menghargai diri sendiri dan tidak melanggar hak orang lain. Berikan pengertian bahwa mereka memiliki hak atas tubuhnya sebagai mana orang lain memiliki hak yang sama juga. Anak memiliki hak untuk menolak disentuh demikian pula dengan orang lain,”ujar Tari.
2. Menerapkan pendidikan seksual perlu mulai dari lingkup keluarga hingga sekolah.
Pendidikan seksual tidak boleh lagi dianggap tabu dalam masyarakat kita. Seringkali banyak yang berpikir bahwa mengajarkan pendidikan seksual berarti mengajarkan anak berhubungan seksual.
Padahal tidak demikian. Seharusnya ada kurikulum tertentu terkait pendidikan seksual sesuai jenjang pendidikan anak.
“Jangan hanya pendidikan tentang mengenalkan alat reproduksi saja, namun termasuk juga risiko kehamilan yang tidak direncanakan, kontrasepsi, penyakit kelamin sehingga anak tahu bahwa ada konsekuensi di balik keputusan untuk siap berhubungan seksual,”tegasnya.
Baca Juga: Tata Cara Pengisian PDSS Jalur SNBP 2023 untuk Sekolah, Jangan Sampai Salah
3. Menanamkan bahwa pernikahan perlu kesiapan.
Masih banyak yang mempersoalkan berapa sebaiknya usia pernikahan dilakukan. Masih ada tren di masyarakat yang melabeli keputusan menikah di usia matang sebagai perawan atau perjaka tua.
4. Melibatkan tokoh masyarakat dalam memberantas pernikahan anak.
Menurut Tari, kultur budaya Indonesia masih mengagungkan tokoh masyarakat sebagai sentral keputusan. Terutama di kultur desa yang sangat kental dengan kultur pesantren atau agamanya.
“Tentu saja yang pertama tokohnya dulu yang perlu di edukasi, sebab masih banyak tokoh yang masih menganggap pernikahan anak sah-sah saja dengan diperkuat dengan dalil agama. Tentu mengubah paradigma ini menjadi hal yang cukup kompleks namun tetap perlu diusahakan,” pungkas Tari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News