OTOMOTIF - JAKARTA. Perhitungan pajak progresif kendaraan bermotor masih membuat sebagian masyarakat bingung. Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Misalnya, Anda menjual mobil ke orang lain, namun Anda tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.
Dengan demikian, jika Anda menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.
Baca Juga: Catat syarat dan cara blokir STNK secara online
Mengutip laman Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
- Kepemilikan kendaraan roda empat
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Baca Juga: Simak syarat balik nama kendaraan jika STNK hilang
Contohnya, jika Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi.
Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.
Pengenaan Tarif Pajak Progresif
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Baca Juga: Cara mudah cek besaran pajak kendaraan secara online
Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya.
Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
- Kendaraan pertama 2 persen
- Kendaraan kedua 2,5 persen
- Kendaraan ketiga 3 persen
- Kendaraan keempat 3,5 persen
- Kendaraan kelima 4 persen
Baca Juga: Ragam nomor polisi (nopol) yang ada di Indonesia, ada yang baru
- Kendaraan keenam 4,5 persen
- Kendaraan ketujuh 5 persen
- Kendaraan kedelapan 5,5 persen
- Kendaraan kesembilan 6 persen
- Kendaraan kesepuluh 6,5 persen
- Kendaraan kesebelas 7 persen
- Kendaraan keduabelas 7,5 persen
- Kendaraan ketigabelas 8 persen
- Kendaraan keempatbelas 8,5 persen
- Kendaraan Kelimabelas 9 persen
- Kendaraan Keenambelas 9,5 persen
- Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen.
Baca Juga: Gampang! Begini cara perpanjang STNK lewat aplikasi LinkAja
Cara Menghitung Pajak Progresif Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
2. Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan. Ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.
Baca Juga: Makin gampang! Aplikasi Sinar juga bisa buat bayar pajak kendaraan
Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.
Contoh perhitungan pajak progresif mobil
Jika kita mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik kita adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000
Maka, pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.
- Mobil Pertama
PKB: Rp 75.000.000 x 2 persen = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
- Mobil Kedua
PKB: Rp 75.000.000 x 2,5 persen = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
- Mobil Ketiga
PKB: Rp 75.000.000 x 3 persen = Rp 2.250.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000
- Mobil Keempat
PKB: Rp 75.000.000 x 3,5 persen = Rp2.625.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000
Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10 persen.
Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama
Selanjutnya: Berlaku nasional, ini denda dan jenis pelanggaran yang ditindak tilang online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News