Simak syarat balik nama kendaraan jika STNK hilang

Rabu, 02 Juni 2021 | 09:06 WIB Sumber: Kompas.com
Simak syarat balik nama kendaraan jika STNK hilang

ILUSTRASI. Untuk melakukan proses balik nama tanpa STNK, yang pertama harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Jika Anda baru saja membeli kendaraan bekas seperti motor atau mobil, maka proses balik nama harus segera dilakukan. Sebab kendaraan bekas yang dibeli status kepemilikannya masih atas nama pemilik sebelumnya. 

Dengan melakukan balik nama ke pemilik yang baru, maka segala proses administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan jadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya. 

Namun terkadang ditemui kasus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan terkait hilang sebelum melakukan proses balik nama. Padahal STNK jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat balik nama. 

Ada pula transaksi jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi STNK. Umumnya kendaraan bekas tanpa dokumen lengkap semacam ini harganya jadi lebih murah karena sebagai kompensasi pembeli untuk mengurus STNK yang hilang. 

Baca Juga: Catat syarat dan cara blokir STNK secara online

Untuk melakukan proses balik nama tanpa STNK, yang pertama harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut. 

Surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang. Blokir ini dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Artinya STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku. 

Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuintasi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat. 

Baca Juga: Cara mudah cek besaran pajak kendaraan secara online

Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapatkan STNK atas nama pemilik yang baru, selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB. 

Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian. 

Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir, dan salinan kuitansi pembelian kendaraan terkait.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang"
Penulis : M. Adika Faris Ihsan
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Gampang! Begini cara perpanjang STNK lewat aplikasi LinkAja

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru