Belum Daftar PSE, Google dan YouTube Akan Diblokir? Ini Kata Google dan Kominfo

Kamis, 21 Juli 2022 | 08:58 WIB   Reporter: Ahmad Febrian
Belum Daftar PSE, Google dan YouTube Akan Diblokir? Ini Kata Google dan Kominfo

ILUSTRASI. Ilustrasi logo Google, orang menggunakan ponsel pintar atau smartphone. Foto di Jakarta (25/08/2016). KONTAN/Daniel Prabowo


PENDAFTARAN PSE - JAKARTA. Hari in Kamis (21/7) merupakan hari pertama sanksi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum mendaftar.  Beberapa PSE asing populer seperti WhatsApp, Facebook, Instagram dan Netflix sudah mendaftar PSE. Salah satu PSE terpopuler, Twitter juga sudah mandaftar pada saat-saat terakhir, Rabu (20/7).

Sementara, dua PSE asing yang paling ngetop sejagat, Google dan YouTube belum mendaftar. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id hingga pukul 08.36, di laman pse.kominfo.go.id tidak ada nama Google dan YouTube.

Yang ada dari keluarga Google adalah Google Cloud, Gmail dan Google Drive. Mereka termasuk kategori PSE domestik. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan penyedia platform digital, baik dalam negeri maupun asing, yang tak mendaftar PSE. Sanksi mulai diterapkan Kamis, 21 Juli 2022.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 tahun 2020 Tentang PSE Lingkup Privat, Pasal 7 ayat 2 menyebut, dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran, Menteri Kominfo memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Nah, apakah YouTube dan Google akan diblokir? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, pihaknya memiliki kemampuan untuk melihat trafik berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia.

"Jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” tutur Semmy, sapaan Semuel, Selasa (20/7). 

Menurut dia, mulai 21 Juli 2022, pihaknya akan melayangkan surat ke PSE yang tidak mendaftar. Ia memastikan pemerintah tidak akan langsung memblokir perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE. Kalau sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, menurut Semmy, sanksi ini bersifat sementara. Platform digital tersebut perlu mendaftar atau memperbarui datanya kepada Kominfo.

Lalu apa kata Google yang juga memiliki YouTube terkait PSE ini?  "Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata Perwakilan Google kepada Kontan.co.id, Kamis (21/7). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian

Terbaru