Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024 dan Kriteria Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP

Jumat, 23 Februari 2024 | 08:01 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024 dan Kriteria Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP

ILUSTRASI. Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024 dan Kriteria Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP.


PERGURUAN TINGGI -  Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2024 untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 sudah dibuka.

KIP Kuliah merupakan salah satu program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Bersumber dari situs resmi KIP Kuliah, bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang masuk melalui berbagai jalur. 

Setiap jalur memiliki jadwal pendaftaran KIP Kuliah yang berbeda. Oleh sebab itu, siswa diimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut sesuai dengan jalur masuk yang akan diikuti.

Penerima KIP Kuliah nantinya akan mendapatkan beberapa manfaat yakni biaya pendidikan dan biaya hidup. Berikut ini besaran biaya yang ditanggung KIP Kuliah dan biaya yang tidak ditanggung program ini. 

Baca Juga: Catat Daya Tampung Unair 2024 Program D3 dan D4 Jalur SNBP, SNBT, serta Mandiri

Biaya yang ditanggung dan tidak ditanggung KIP Kuliah

Terdapat peningkatan pada pembiayaan KIP Kuliah Merdeka yang membuatnya berbeda dengan KIP Kuliah.

Pada KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan mendapatkan bantuan UKT sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi). Besaran bantuan UKT sesuai prodi yang dipilih diantaranya sebagai berikut ini:

  • Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
  • Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
  • Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000

Selain biaya pendidikan, perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka juga terlihat dari besaran biaya hidup yang diberikan. Sebelumnya, besaran biaya hidup yang diberikan disamaratakan yaitu sebesar Rp 700.000.

Pada KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan akan mendapatkan bantuan sesuai dengan indeks harga daerah di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari Rp 800.000 hingga Ro 1.400.000 per bulan.

Besaran pembiayaan tersebut terbagi menjadi lima klaster berdasarkan asil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.

Berikut ini besaran biaya hidup perbulan yang diberikan kepada mahasiswa sesuai klaster wilayah KIP Kuliah

  • Klaster 1: Rp 800.000
  • Klaster 2: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 4: Rp 1.250.000
  • Klaster 5: Rp 1.400.000

Baca Juga: Daftar Unair Tahun Ini? Catat Daya Tampung S1 Unair 2024 Jalur SNBP, SNBT, & Mandiri

Namun perlu calon mahasiswa perhatikan bahwa tidak semua biaya dapat ditanggung oleh KIP Kuliah. 

Ada beberapa aspek yang tidak ditanggung oleh KIP Kuliah. Artinya mahasiswa perlu menanggung sendiri biaya tersebut, yaitu:

1. Biaya jas almamater atau baju praktikum
2. Biaya asrama
3. Biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang
4. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
5. Biaya wisuda.

Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup seluruh penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/ atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Persyaratan dan kriteria penerima KIP Kuliah 2024

Persyaratan: 

  • Lulusan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/MA Sederajat tahun 2024, 2023 dan 2022
  • Lulus seleksi masuk (SNBP, SNBT, Mandiri) Perguruan Tinggi penyelenggara KIP Kuliah
  • Memiliki potensi akademik yang bagus dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
  • Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya.
  • Mendaftar diri secara pribadidi website kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Kriteria penerima KIP Kuliah:

  • Pemegang KIP/PIP Aktif di Kelas XII SMA/SMK/MA Sederajat
  • Berasal dari keluarga penerima PKH/ BPNT (Sembako) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
  • Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
  • Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta atau maksimal Rp 750.000 per-anggota keluarga.

Selain persyaratan dan kriteria yang perlu dipenuhi calon penerima KIP Kuliah 2024, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan saat mendaftar bantuan pendidikan ini, yaitu: 

  • Foto pribadi terbaru
  • Foto lengkap keluarga
  • Foto rumah tampak depan
  • Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua
  • Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS
  • SPPT Pembayaran PBB
  • Struk Pembayaran Listrik
  • Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
  • Sertifikat Prestasi (jika ada)

Baca Juga: Persamaan dan Perbedaan Jenjang S1 dan D4 yang Perlu Dipahami Calon Mahasiswa Bari

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah

  • Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)
  • Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  • Kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  • Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Demikian informasi tentang besaran biaya yang didapat oleh penerima KIP Kuliah tahun 2024 untuk calon mahasiswa di kampus negeri dan swasta.

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada tanggal 13-27 Februari 2024. Siswa sebaiknya segera mendaftar program ini agar bisa segera mendapatkan manfaat dari KIP Kuliah.

Selanjutnya: Persija Esport Mulai Fokus Pada Mobile Legend dan akan Mengikuti MDL 9 Season

Menarik Dibaca: Konsumen POCO Tak Perlu Khawatir Soal Layanan Purna Jual, Ada 400 Titik di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru