Bilangan pecahan: Pengertian, jenis, dan operasi hitung bilangan pecahan

Rabu, 15 September 2021 | 13:31 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Bilangan pecahan: Pengertian, jenis, dan operasi hitung bilangan pecahan

ILUSTRASI. Bilangan pecahan: Pengertian, jenis, dan operasi hitung bilangan pecahan. Foto: renatoviola.com


 

Operasi hitung bilangan pecahan

  • Penjumlahan dan pengurangan

Bersumber dari Modul Matematika Kelas VII Kemendikbud Ristek, pada operasi hitung penjumlahan dan pengurangan bilangan pecahan, penyebut harus sama. 

Artinya, jika dua atau lebih bilangan pecahan memiliki penyebut yang berbeda, kita perlu mengubahnya menjadi pecahan ekuivalen (senilai) dengan penyebut yang sama. 

Contoh dari penjumlahan dan pengurangan pecahan sebagai berikut

1/5 + 3/5 = 4/5

7/3 - 5/3 = 2/3

Jika penyebut berbeda maka:

1/5 + 1/2 = 2/10 + 5/10 = 7/10

2/10 senilai dengan 1/5, begitu juga dengan 1/2 yang senilai dengan 5/10.  

Baca Juga: Cek lagi daftar medsos & game yang tidak bisa diakses pakai kuota Kemendikbud Ristek

  • Perkalian dan pembagian

Operasi hitung perkalian bilangan pecahan bisa dijabarkan dalam penjelasan berikut ini:

2/3 x 4/5

Dalam perkalian pecahan, pembilang hanya bisa dikalikan dengan pembilang, begitu juga sebaliknya. 

Karenanya untuk contoh di atas hasilnya adalah 8/15. Bentuk ini tidak bisa disederhanakan karena angka 8 dan 15 tidak memiliki faktor pembagi yang sama. 

Berbeda jika hasilnya adalah 20/15. Angka 20 dan 15 memiliki faktor pembagi yang sama yaitu 5. Karenanya 20/15 bisa disederhanakan menjadi 4/5. 

Saat menyelesaikan soal pembagian bilangan pecahan, Anda perlu merubah posisi bilangan penyebut menjadi bilangan pembilang, begitu juga sebaliknya. Kemudian merubah tanda bagi (:) menjadi tanda kali (x). 

Contohnya:

2/3 : 7/5

Anda perlu merubah posisi pada bilangan 4/5 menjadi 5/7. Sehingga operasi hitungnya menjadi:

2/3 x 5/7 = 10/21

Selanjutnya: Lowongan kerja BUMN Virama Karya 2021 di banyak posisi, ini persyaratannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru