OTOMOTIF - JAKARTA. Bentuk fisik Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) yang selama ini kita kenal, akan diubah bentuknya menjadi lebih ringkas, dan dilengkapi cip elektronik. Hal tersebut diungkapkan oleh Korlantas Polri.
Menurut pihak Korlantas Polri, perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) menjadi elektronik bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu, seperti SIM elektronik atau KTP elektronik.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, BPKB akan tetap berupa buku. Namun jadi lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip.
Yusri mengatakan, BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi yang isinya cip, arsip digital dan aplikasi. Cip ini berfungsi untuk menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
Baca Juga: Biaya perpanjang SIM Rp 75.000, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28/9/2022
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ucap Yusri, disitat dari NTMC Polri (29/9/2022).
Sebelumnya, Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun ini, namun belakangan dia bilang rencana penerapan pada 2023.
Baca Juga: Korlantas Polri Usul BPKB Elektronik, Cek Syarat & Biaya Balik Nama BPKB Mobil Motor
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” kata Yusri.
Dia menambahkan, “Tapi tahun depan Insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin.”
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Depan BPKB Berubah Jadi Seperti Paspor"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News