Buka 21 Juni 2021, ini informasi jalur PPDB Jateng 2021 untuk SMA dan SMK

Kamis, 10 Juni 2021 | 21:05 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Buka 21 Juni 2021, ini informasi jalur PPDB Jateng 2021 untuk SMA dan SMK


EDUKASI - Bagi warga Provinsi Jawa Tengah atau Jateng, Penerimaan Peserta Didik Baru atawa PPDB akan segera dibuka untuk jenjang SMA dan SMK negeri.

Bersumber dari laman jatengprov.go.id, pendaftaran PPDB SMA dan SMK akan dibuka pada 21 Juni 2021. Siswa yang akan mengikuti PPDB terlebih dahulu membaca informasi lengkap PPDB di laman ppdb.jatengprov.go.id

Untuk jenjang SMA, ada empat jalur penerimaan siswa baru yang tersedia yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi. Sedangkan SMK tidak menggunakan jalur seperti halnya jenjang SMA.

“Sementara SMK tidak menerapkan jalur, namun menggunakan sistem seleksi yakni seleksi dari keluarga miskin atau putra putri tenaga kesehatan, seleksi domisili jarak terdekat, hingga seleksi jalur prestasi,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Provinsi Jawa Tengah Hari Wuljanto. 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini informasi tentang jalur serta ketentuan PPDB Jateng tahun ajaran 2021/2022 SMA dan SMK yang dirangkum dari laman Dinas Pendidikan (Disdik) Jateng.  

Baca Juga: 3 PTS ini masuk daftar 16 universitas terbaik Indonesia versi QS WUR 2022, mana saja?

PPDB SMA Jateng

Jalur zonasi

  • Zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
  • Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan Satuan Pendidikan.
  • Kuota jalur zonasi termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak l0 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren atau Panti Asuhan.
  • Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).

Jalur perpindahan orangtua

  • Jalur PPDB perpindahan tugas orangtua/wali yakni jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
  • Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali yang diterima paling banyak 5% dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
  • Kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orangtua/wali bekerja sebagai guru.
  • Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orangtua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
  • Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali tidak mencapai 5 persen maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Baca Juga: UGM sabet peringkat 1, simak 10 Universitas terbaik di Indonesia versi QS WUR 2022

Jalur afirmasi 

  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang termasuk di dalamnya anak panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19.
  • Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • Ketentuan dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dan 20 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/PP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima (utamanya di wilayah zonasinya) paling banyak 5 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi dalam PPDB kepada putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19, sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan.
  • Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah,
  • Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila orang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan.
  • Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Apabila jumlah calon peserta didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-l9 melebihi 5 persen dari jumlah daya tampung Satuan pendidikan maka dispensasi ditentukan berdasarkan urutan prioritas: (1) Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik. (2) Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Baca Juga: BUMN Inalum buka program magang untuk mahasiswa D3 dan S1, berikut persyaratannya

Jalur prestasi

  • Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
  • Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20 persen dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
  • Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota
  • Calon peserta didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
  • Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon peserta didik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Daftar lengkap jadwal UM universitas di Jateng 2021, dari Undip hingga Unsoed

PPDB SMK Jateng

Seleksi dari keluarga miskin/tenaga kesehatan

  • Kuota calon peserta didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung dalam PPDB kepada putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dengan kasus Covid 19, sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan. Kuota paling banyak 5 persen ini merupakan bagian dari kuota 15 persen.
  • Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
  • Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila orang tua calon peserta didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan.

Seleksi domisili jarak terdekat

  • Kuota calon peserta didik dengan domisili terdekat paling banyak 10 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan.
  • Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu calon peserta didik , maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon Peserta Didik.

Baca Juga: UI ranking 1, ini 9 universitas terbaik Indonesia versi Asia University Rankings 2021

Seleksi prestasi 

  • Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
  • Nilai rapor didasarkan atas nilai rapor semester 1-5 SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
  • Apabila hasil rapor semester 1-5 untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 sampai dengan 100 maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 sampai dengan 10 hingga 2 digit di belakang koma.
  • Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai pada aspek kompetensi pengetahuan.
  • Calon peserta didik dengan prestasi juara I, II, III Internasional dan juara I Nasional dari kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
  • Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selanjutnya: Mengenal ragam nutrisi, berikut fungsinya untuk tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana
Terbaru