Calon Siswa Baru Ini 5 Tahapan PPDB Tahun 2022, Persiapkan Sejak Sekarang

Senin, 04 April 2022 | 16:02 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Calon Siswa Baru Ini 5 Tahapan PPDB Tahun 2022, Persiapkan Sejak Sekarang

ILUSTRASI. Calon siswa baru perlu mempersiapkan sejak sekarang, ini 5 tahapan pendaftaran PPDB tahun 2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir.


EDUKASI - Siswa dan orangtua tentu sudah mulai mempersiapkan berbagai macam hal untuk menyambut Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB mengingat tahun ajaran 2021/2022 akan segera berakhir. 

Bersumber dari Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, PPDB tahun ajaran 2022/2023 dibagi menjadi beberapa tahapan. 

Tahapan tersebut dimulai dari pengumuman terbuka, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, dan juga proses daftar ulang.

Agar siswa dan orangtua bisa lebih memahami setiap tahapan PPDB 2022, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari situs Direktorat SMP Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Bintara Brimob 2022 Sudah Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut

Pengumuman terbuka PPDB

Pengumuman informasi PPDB dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah masing-masing. Informasi tentang PPDB ini paling lambat akan diumumkan pada minggu pertama bulan Mei. 

Ada beberapa informasi yang akan disampaikan oleh pemerintah daerah melalui pengumuman tersebut.

Pengumuman minimal memuat informasi mengenai persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia, dan juga tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.

Pendaftaran PPDB 2022

Setelah pengumuman dirilis, tahapan selanjutnya adalah pendaftaran PPDB 2022.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, pendaftaran PPDB digelar dengan mekanisme daring.

Pendaftaran secara daring dilaksanakan dengan memakai dokumen sesuai dengan persyaratan ke situs pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. 

Pemerintah daerah menjadi penanggungjawab pelaksanaan mekanisme pendaftaran PPDB daring. Meskipun demikian, jika fasilitas jaringan kurang memadai maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru UGM 2022 Jalur Prestasi Dibuka, Ini Kriterianya

Seleksi PPDB

Proses seleksi PPDB tahun 2022 dibagi menjadi empat jalur: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan juga jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki persyaratan berbeda dan perlu diperhatikan calon peserta didik.

Adapula penjelasan singkat masing-masing jalur PPDB sebagai berikut:

  • Jalur zonasi: ditujukan untuk peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut, 
  • Jalur afirmasi: ditujukan untuk siswa disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu, 
  • Jalur perpindahan orangtua: khusus untuk siswa yang orangtuanya dipindah tugaskan
  • Jalur prestasi: jalur ini ditujukan untuk siswa yang berprestasi.

Pengumuman penetapan PPDB

Tahapan selanjutnya adalah pengumuman penetapan. Tahapan ini dilaksanakan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB yang berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah. 

Jika kepala sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Angkasa Pura Buka Lowongan Kerja Terbaru, Simak Syaratnya

Pendaftaran ulang dan pendataan ulang

Tahap terakhir dari pendaftaran PPDB 2022 adalah melakukan daftar ulang dan pendataan ulang bagi siswa yang diterima dalam PPDB. 

Tahapan ini dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. 

Selain pendaftaran ulang, terdapat juga proses pendataan ulang yang dilakukan oleh pihak sekolah. Sekolah melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan. 

Penting untuk diketahui jika dalam proses pendataan ulang PPDB SMP atau jenjang lainnya tahun 2022 sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya apa pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru