Cara aman mengendarai Grabwheels, petunjuk dari Grab

Kamis, 14 November 2019 | 05:29 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
Cara aman mengendarai Grabwheels, petunjuk dari Grab

ILUSTRASI. Sekelompok orang menggunakan e-scooter, Grabwheels.


GAYA HIDUP - JAKARTA. Grabwheel alias e-scooter besutan Grab tengah viral di masyarakat.

Belakangan, scooter listrik ini banyak diburu oleh millenial. Selain untuk bermain dan berkeliling, mereka juga berfoto dengan scooter tersebut.

Baca Juga: Koalisi pejalan kaki mendesak Pemprov DKI mengatur penggunaan skuter listrik

Sayangnya, tidak semua pengguna berhati-hati atau mematuhi aturan saat menggunakan Grabwheels. Mengutip dari Kompas.com, sekelompok anak muda  ditabrak mobil ketika menggunakan Grabwheels di sekitaran FX Sudirman .

Sedihnya, dua dari mereka tewas dalam kecelakaan yang terjadi dini hari tersebut, Rabu (13/11). Sedangkan, lainnya mengalami luka ringan hingga berat.

Nah, Anda tidak ingin bernasib sama dengan mereka?

Mengutip dari aplikasi Grab, Platform transportasi online ini memberikan cara aman berkendara Grabwheels:

  • Sebelum berkendara Anda pastikan rem Grabwheels berfungsi setelah kunci dibuka.
  • Anda sebaiknya menggunakan helm selama berkendara.
  • Anda dapat menginjak rem kaki untuk memperlambat atau menghentikan laju otopet listrik ini.
  • Anda sebaiknya menuntun otopet ketika berada di jalanan curam, tidak rata, dan basah.
  • Anda pastikan lampu Grabwheels menyala dengan baik.
  • Anda sebaiknya menggunakan sepatu untuk melindungi kaki ketika menggunakan e-scooter.
  • Anda wajib memperhatikan sekeliling ketika mengendarai Grabwheels.
  • Sebaiknya Anda mengendarai Grabwheel dengan kecepatan 15 Km/jam.
  • Bila Anda berkendara di jalan raya sebaiknya berada di lajur kiri dan melawan arus.
  • Anda sebaiknya tidak berboncengan ketika menggunakan scooter ini. Karena, Grabwheels didesain untuk digunakan satu orang.
  • Terakhir, Anda kembalikan Grabwheels ditempatnya.

Baca Juga: Driver Grab alami order fiktif, aplikator diminta tingkatkan keamanan transaksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru