Cara Blokir STNK secara Online Bila Tak Ada Waktu ke Samsat, Siapkan NIK

Senin, 18 Juli 2022 | 06:00 WIB Sumber: Kompas.com
Cara Blokir STNK secara Online Bila Tak Ada Waktu ke Samsat, Siapkan NIK

ILUSTRASI. Ada beberapa cara blokir STNK yang bisa dilakukan. Jika sebelumnya pemblokiran STNK dilakukan di kantor Samsat, kini bisa dilakukan secara online. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.


OTOMOTIF - JAKARTA. Jika Anda baru saja menjual atau kehilangan kendaraan bermotor, ada satu hal penting yang harus dilakukan. Yakni, melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Informasi saja, blokir STNK harus dilakukan guna menghindari masalah yang menyangkut pajak dan legalitas kendaraan. 

Bagaimana cara blokir STNK?

Ada beberapa cara blokir STNK yang bisa dilakukan. Jika sebelumnya pemblokiran STNK dilakukan di kantor Samsat, kini bisa dilakukan secara online. Oleh karena itu, jika pemilik kendaraan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor samsat dapat memblokir STNK secara daring hanya dengan ponsel. 

Untuk melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring. Hal itu diungkapkan oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu. 

“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” kata Herlina saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Cek Rekomendasi Harga Motor Bekas dari Rp 6 Jutaan per Juli 2022

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan. 

Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual. 

Untuk langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut: 

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id. 
2. Pilih menu PKB 
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir. 
4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim. 

Baca Juga: Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Tidak Bisa Perpanjang STNK, Sudah Tahu?

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB. Selain itu, bisa juga di cek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Sempat ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Online"
Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Azwar Ferdian

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru