Catat, 8 Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum dengan Sengaja

Selasa, 04 April 2023 | 05:56 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Catat, 8 Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum dengan Sengaja

ILUSTRASI. Catat, 8 Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum dengan Sengaja.


IBADAN PUASA -  Ibadah puasa wajib dijalankan oleh umat Islam. Perintah ini didapatkan oleh Nabi Muhammad dan umatnya saat bulan Syaban, ketika Rasulullah SAW tengah membangun pemerintahan baru di Madinah. 

Mengutip dari situs Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, kewajiban tersebut disampaikan oleh Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 183: 

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Agar ibadah puasa yang dijalani sah, Anda perlu tahu apa saja kewajiban-kewajiban puasa Ramadan dan hal-hal wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Apa saja hal yang bisa membatalkan puasa Ramadan? Simak penjelasan Thoat Stiawan Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya berikut ini. 

Baca Juga: Perhatikan, Ini Syarat dan Biaya Pendaftaran PKN STAN Tahun 2023

Hal-hal yang membatalkan puasa 

  • Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.

Hal ini berarti jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. 

Namun, Jika jika tidak sengaja memasukkan sesuatu, maka puasa tetap sah.

  • Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). 

Jenis pengobatan ini biasa ditemui contohnya seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

  • Muntah dengan disengaja. 

Jika orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.

  • Melakukan hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja. 

Hal yang membatalkan puasa yang keempat ini, tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat). 

Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadan) selama dua bulan berturut-turut.

“Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin,”jelas Thoat seperti dikutip dari situs UM Surabaya.

  • Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit. 

Contohnya seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. 

Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.

  • Haid atau nifas saat siang hari berpuasa

Perempuan yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadan usai nanti.

Baca Juga: Cara Bayar UTBK-SNBT 2023 Lewat ATM, Mobile Banking, dan Teller Bank BTN

  • Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa

Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.

  • Murtad atau keluar dari agama Islam. 

Artinya, jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Survei KG Media
Terbaru