LIBUR NASIONAL - JAKARTA. Anda ingin berlibur di bulan April ini tak perlu risau. Ada beberapa libur nasional dan tanggal merah yang bisa dimanfaatkan. Perhatikan daftar berikut sebelum menentukan saat yang tepat untuk bepergian.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri), ada dua hari libur nasional dan tanggal merah.
Dengan demikian, simak rinciannya berikut ini:
Hari libur nasional dan tanggal merah April 2025
- Jumat (18/4/2025): Wafat Yesus Kristus
- Minggu (20/4/2025): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Kamu bisa memanfaatkan dua hari ini untuk liburan selama tiga hari yaitu pada Jumat (18/4/2025), Sabtu (19/4/2025), dan Minggu (20/4/2025).
Baca Juga: Ini Tempat Wisata di Sukabumi yang Wajib Dikunjungi Saat Libur Lebaran 2025
Tak hanya itu, jika ingin waktu libur lebih banyak, gunakan hak cutimu untuk libur pada hari Kamis (17/4/2025) atau Senin (21/4/2025).
Cuti bersama April 2025
Bulan April 2025 memiliki cuti bersama, tapi hanya terkait Idul Fitri 1446 Hijriah. Setelahnya, tak ada lagi cuti bersama bulan ini.
Berikut rinciannya:
- Rabu (2/4/2025): Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
- Kamis (3/4/2025): Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat (4/4/2025): Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
- Senin (7/4/2025): Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Garut yang Menarik Dikunjungi Saat Libur Lebaran 2025
Harap diingat bahwa kebijakan cuti bersama bisa berbeda tergantung masing-masing perusahaan.
Selanjutnya: Pasca-Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 7.000 ke Rp 1,819 Juta
Menarik Dibaca: Pasca-Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 7.000 ke Rp 1,819 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News