(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian juga ditegaskan pada Pasal 314 bahwa, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Baca Juga: Hanya sebagai pelengkap, perpanjang SIM online tak akan gantikan layanan SIM keliling
Selain itu, juga diperkuat oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 74 ayat (1) dan (2), yaitu dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara. Kemudian, apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Lupa, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News