Catat! Ini sanksi untuk pelajar yang bawa motor ke sekolah tanpa SIM

Selasa, 24 November 2020 | 13:38 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Ini sanksi untuk pelajar yang bawa motor ke sekolah tanpa SIM


OTOMOTIF - JAKARTA. Pelajar dilarang menggunakan sepeda motor. Salah satu alasannya adalah berkaitan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam UULLAJ dijelaskan mengenai aturan SIM yakni yang tidak memiliki dan tidak bisa menunjukkannya kepada petugas. 

“Yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak,” ujar Fahri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. 

Fahri menambahkan, terkait kepemilikan SIM ini bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya pengendara. Misalkan masih anak-anak (pelajar) atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM.

Baca Juga: Catat! Blokir STNK yang mati 2 tahun segera berlaku

Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan Pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama. 

“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” katanya. 

Sedangkan bagi pengendara kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM juga tetap akan ditindak karena termasuk pelanggaran lalu lintas. 

“Sanksi bagi pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” ucapnya. 

Baca Juga: ​Cara urus STNK hilang, inilah biaya dan persyaratannya

Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM dijerat dengan Pasal 288 ayat (2) di UU yang sama.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru