Catat! Ini sanksi untuk pelajar yang bawa motor ke sekolah tanpa SIM

Selasa, 24 November 2020 | 13:38 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Ini sanksi untuk pelajar yang bawa motor ke sekolah tanpa SIM


Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM kepada petugas. Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. 

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” 

Baca Juga: Syarat dan cara mengurus balik nama kendaraan bermotor

Sedangkan, untuk bisa mengajukan penerbitan SIM juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1). 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM sebagaimana dimaksud pada pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. 

Sementara mengenai batasan usia yang boleh mengajukan permohonan untuk penerbitan SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) yakni usia ditentukan paling rendah 17 adalah tahun untuk SIM A dan SIM C dan SIM D.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Tanpa SIM, Ini Sanksinya"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Ini tarif resmi pelat nomor cantik, mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru