ATURAN KENDARAAN - JAKARTA. Seluruh kendaraan yang ada di jalan raya harus sudah teregistrasi dan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB ini biasa dikenal sebagai pelat nomor.
Sebuah pelat nomor menampilkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf.
Ada sejumlah perubahan untuk kode wilayah baru dalam pelat nomor, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Misalnya, Mojokerto berubah kode wilayahnya menjadi W. Sedangkan, Pangandaran resmi masuk dalam aturan soal plat nomor dengan menyandang kode daerah Z.
Baca Juga: Makna kode pelat nomor kendaraan di Indonesia sesuai aturan terbaru
Selain itu, ada pula kebijakan soal pembedaan jenis kendaraan yang dapat terlihat berdasarkan nomor urut registrasi.
Simak rincian kode wilayah di Pulau Jawa dalam pelat nomor, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021:
Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
Baca Juga: Ini kode wilayah baru untuk pelat nomor kendaraan di Indonesia, kamu pakai yang mana?
E = Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan
F = Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi
T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang
Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran