CPNS - Kabar baik bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, pengumuman hasil tes tersebut sudah diumumkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram (31/10) resminya telah merilis hasil tes SKD CPNS yang bisa di lihat di situs https://data-sscasn.bkn.go.id/skd.
Saat ini (1/11) sudah ada sebanyak 111 dari instansi yang mengumumkan hasil tes SKD CPNS tahun 2021.
Setelah dinyatakan lulus dan bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta bisa mulai mempelajari materi yang akan diujikan pada seleksi tersebut.
Baca Juga: Shopee Indonesia di Solo buka lowongan kerja di banyak posisi, ini syaratnya
Jadwal tes SKB CPNS tahap 1 akan diumumkan pada 7 November 2021. Untuk pelaksanaannya akan berlangsung pada 15-28 November 2021.
Mari simak cara mengecek pengumuman hasil tes SKD CPNS tahun 2021 berikut ini.
Cara cek pengumuman hasil tes SKD CPNS 2021
1. Pertama-tama buka terlebih dahulu situs https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Kemudian pilih menu "Layanan Informasi".
3. Pada drop down menu Layanan Informasi, klik "Hasil SKD CPNS".
4. Setelah Anda klik pada pilihan Hasil SKD CPNS, akan muncul daftar instansi yang sudah merilis hasil tes tersebut.
5. Untuk mempermudah mencari instansi yang Anda lamar, ketik nama instansi pada kolom pencarian.
6. Instansi yang Anda cari akan otomatis muncul.
7. Klik pada "Pengumuman" dan akan muncul tab baru berisikan informasi pengumuman hasil tes SKD CPNS 2021 instansi yang Anda cari.
Jika Anda merasa ada indikasi kecurangan pada nilai seperti nilai yang muncul di pengumuman berbeda dengan live score di kanal YouTube BKN, Anda bisa melaporkannya.
Peserta yang mendapati adanya kecurangan nilai bisa mengajukan pengaduan tentang kecurangan tersebut melalui lapor.go.id.
Jangan lupa sertakan bukti yang valid serta detail seperti nama peserta dan lokasi Tilok SKD yang bersangkutan agar laporan tentang kecurangan hasil tes SKD CPNS 2021 bisa ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang.
Selanjutnya: 3 Cara download video TikTok tanpa watermark dan tanpa aplikasi apapun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News