Genjot pariwisata, Kempar fokus promosikan tujuh destinasi MICE

Kamis, 04 Oktober 2018 | 22:26 WIB   Reporter: Jane Aprilyani
Genjot pariwisata, Kempar fokus promosikan tujuh destinasi MICE

ILUSTRASI. DISKUSI DAMPAK EKONOMI IMF


INDUSTRI PARIWISATA - JAKARTA. Kementerian Pariwisata terus mengoptimalkan destinasi Meeting Incentive Convention Exhebition (MICE) demi mencapai target kunjungan wisatawan asing (wisman) sebesar 20 juta kunjungan hingga tahun 2019.

Hosea Andreas Runkat, Ketua Tim Percepatan MICE 2018 Kementerian Pariwisata (Kempar) mengatakan, sejak tahun 2012 hingga akhir tahun 2015, Kempar melakukan pemetaan terhadap 16 destinasi MICE. Selanjutnya, Kempar fokus pada top seven destinasi MICE untuk dipromosikan yaitu, Jakarta, Bali, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Makassar dan Lombok.

Terpilihnya Indonesia untuk kembali menjadi tuan rumah event Asian Games dan IMF-World Bank, membuktikan bahwa Indonesia siap dan mampu menggelar event bertaraf dunia. Buktinya, setelah hingar bingar event Asian Games menjadi perbincangan dunia internasional, Indonesia bakal menerima 15.000-18.000 orang tamu yang menjadi delegasi pada pertemuan tahunan IMF-World Bank pada tanggal 8 Oktober-14 Oktober mendatang.

“Para delegasi IMF-World Bank ini merupakan business tourist yang membelanjakan uangnya bisa berlipat ganda bila dibandingkan dengan leisure tourist. Ini tentu berdampak sangat menguntungkan bagi devisa sektor pariwisata,” ujar Andreas dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (4/10).

Berdasarkan data Indonesia Contact Center Association (ICCA) pada tahun 2012, business tourist bisa membelanjakan uangnya tujuh kali lipat dibandingkan dengan lesuire tourist. Nah, dari data World Travel & Tourism Council (WTTC) disebutkan, bahwa porsi pengeluaran business tourist di Indonesia sebesar 24,8% pada tahun 2017. Capaian ini turun pada tahun 2016 yang sebesar 25,2%.

Untuk mempercepat pengembangan wisata MICE, Kementerian Pariwisata pada tahun 2017, mengeluarkan dua Peraturan Menteri Pariwisata terkait MICE, yaitu Peraturan Menteri Pariwisata nomor 2 tahun 2017 tentang Pedoman Tempat Penyelenggaran Event MICE dan Peraturan Menteri Pariwisata nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Destinasi MICE.

Dua peraturan menteri tersebut dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi setiap daerah yang ingin mengembangkan dan menjadikan daerahnya sebagai destinasi MICE yang berdaya saing.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru