ATURAN KENDARAAN - JAKARTA. Penerapan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna hitam ke putih akan dimulai pada Juni 2022. Dalam pelaksanaan tahap awal, masih banyak mempertanyakan tarif penggantian jenis pelat nomor tersebut.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan jika pergantian pelat nomor baru tidak dikenakan tarif patokan alias gratis. “Tidak ada biaya pergantian untuk mengganti ke pelat nomor dari pelat nomor hitam ke pelat nomor warna putih," katanya saat dihubungi, Minggu (22/5/2022).
Program pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih sejalan dengan proses lelang pengadaan pelat putih yang sudah selesai dilaksanakan. Adapun perubahan pelat nomor menjadi warna putih guna memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE. Pemilihan pelat nomor kendaraan warna dasar putih dengan tulisan hitam akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.
Baca Juga: Berlaku 1 April 2022, Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak lima tahunan seperti biasa untuk mendapat pelat putih. Tidak hanya itu saja, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap. Maka, untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis di tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” kata Taslim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diterapkan Bulan Depan, Tidak Ada Biaya Saat Ganti Pelat Nomor Putih"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News