PENDIDIKAN - Jakarta. Simak cara dan persyaratan pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) sekolah ikatan dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2022. Lolos dari sekolah ikatan dinas IPDN, Anda bisa menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Mengutip pengumuman di spcp.ipdn.ac.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat Nomor B/591/M.SM.01.00/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti SPCP IPDN Tahun 2022.
Pendaftaran SPCP sekolah ikatan dinas IPDN 2022 sudah dibuka sejak 9 April lalu. Pendaftaran SPCP sekolah ikatan dinas IPDN 2022 akan ditutup pada 30 April mendatang.
Nah, jika Anda ingin mendaftar SPCP sekolah ikatan dinas IPDN 2022, cermati persyaratan dan tata caranya berikut ini.
Persyaratan pendaftaran SPCP sekolah ikatan dinas IPDN 2022
Persyaratan umum pendaftaran SPCP sekolah ikatan dinas IPDN 2022
- Warga Negara Indonesia;
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Baca Juga: Buka Dikdin.bkn.go.id, Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas Dimulai Hari ini (9/4)
Persyaratan administrasi pendaftaran SPCP sekolah ikatan dinas IPDN 2022
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:
- - Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
- - Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
- Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
- Pakta Integritas;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
- Alamat e-mail yang aktif; dan
- Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan khusus pendaftaran SPCP sekolah ikatan dinas IPDN 2022
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;,
- Tidak bertato;
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
Sesuai pengumuman di Spcp.ipdn.ac.id, berikut alur atau cara pendaftaran sekolah kedinasan tahun IPDN 2022:
- Pelamar mengakses portal sekolah kedinasan di dikdin.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN sekolah kedinasan dengan NIK yang tervalidasi oleh DUKCAPIL, kemudian cetak kartu informasi akun
- Login ke SSCASN sekolah kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
- Unggah swafoto atau selfie, pilih sekolah kedinasan dan jurusan yang tersedia, unggah berkas, lengkapi nilai dan biodata.
- Cek kembali isian yang telah dilengkapi (Resume) dan cetak kartu pendaftaran.
- Verifikator instansi memverifikasi data dan berkas pelamar
- Login ke SSCASN sekolah kedinasan dan cek status kelulusan administrasi.
- Pelamar yang lulus verifikasi, pelamar akan mendapatkan kode billing sebagai kode untuk pembayaran tes seleksi. Cetak kartu ujian di SSCASN sekolah kedinasan jika pembayaran telah dikonfirmasi oleh sistem.
- Pelamar mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.
- Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi sekolah kedinasan di SSACSN.
Kuota calon praja sekolah ikatan dinas IPDN 2022
Merujuk pengumuman spcp.ipdn.ac.id, sekolah ikatan dinas IPDN memiliki total kuota penerimaan sebanyak 1.230 calon praja. Rincian kuota penerimaan sekolah ikatan dinas IPDN 2022 berbeda-beda di tiap daerah.
Berikut kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 per provinsi selengkapnya:
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Aceh: 50
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Sumatera Utara: 70
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Sumatera Barat: 42
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Riau: 28
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Kepulauan Riau: 18
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Jambi: 26
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Sumatera Selatan: 38
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Kepulauan Bangka Belutung: 18
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Bengkulu: 24
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Lampung: 34
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi DKI Jakarta: 16
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Jawa Barat: 58
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Banten: 20
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Jawa Tengah: 14
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi DI Yogyakarta: 14
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Jawa Timur: 80
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Kalimantan Barat: 32
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Kalimantan Tengah: 32
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Kalimantan Timur: 24
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Kalimantan Selatan: 30
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Bali: 22
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Nusa Tenggara Barat: 24
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Nusa Tenggara Timur: 48
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Sulawesi Selatan: 52
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Sulawesi Tengah: 30
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Sulawesi Utara: 34
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Gorontalo: 16
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Sulawesi Tenggara: 38
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Maluku: 26
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Maluku Utara: 24
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Papua: 109
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Papua Barat: 49
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Sulawesi Barat: 16
- Kuota sekolah ikatan dinas IPDN 2022 Provinsi Kalimantan Utara: 14
Biaya pendaftaran sekolah ikatan dinas IDPN 2022
Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2022 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara. Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Demikian informasi persyaratan dan tata cara pendaftaran sekolah ikatan dinas IPDN 2022. Informasi lebih lanjut tentang pendaftaran sekolah ikatan dinas IPDN 2022 silakan akses spcp.ipdn.ac.id/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News