Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Diumumkan, Ini Besaran Gaji PPPK yang Didapat

Kamis, 09 Maret 2023 | 16:23 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Diumumkan, Ini Besaran Gaji PPPK yang Didapat

ILUSTRASI. Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Diumumkan, Ini Besaran Gaji PPPK yang Didapat.


SELEKSI PPPK GURU -  Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 sudah dirilis. 

Informasi pengumuman hasil seleksi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 yang dirilis oleh Kemendikbud Ristek.

Sayangnya dalam pengumuman tersebut juga tercantum informasi pembatalan penempatan pelamar Prioritas 1 atau P1. 

Pembatalan tersebut disebabkan adanya sanggahan pelamar P1 saat dilakukan verifikasi ulang yang kemudian berdampak pada perubahan status pada 3.043 pelamar.

Baca Juga: Banyak Kasus Leptospirosis Muncul, Ini Gejala dan Langkah Pencegahan Penularannya

Perincian gaji PPPK Guru tahun 2022

Bagi calon peserta seleksi yang masih belum mengetahui berapa gaji yang akan didapat PPPK Guru, berikut ini perinciannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). 

1. PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

2. PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

3. PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

4. PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

5. PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

6. PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

7. PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun). 

8. PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Baca Juga: Ingin Buka Tabungan Deposito BNI? Simak Syarat dan Suku Bunga Depositonya Ini

 

Cara cek pengumuman PPPK Guru 2022

Ada dua cara yang bisa dipakai oleh peserta PPPK Guru 2022 untuk melihat pengumuman hasil seleksi PPPK Guru yaitu melalui situs dari Kemendikbud Ristek, dan SSCASN. 

1. Lewat situs Kemendikbud Ristek:

  • Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  • Klik pada menu "Pengumuman" lalu klik pada link yang tertera di laman tersebut. 
  • Masukkan NIK,  Nomor Peserta lalu klik "Cari Data"
  • Selanjutnya hasil seleksi PPPK Guru akan muncul pada halaman dashboard. 

2. Lewat situs SSCASN

  • Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik pada menu "Login"
  • Masukkan NIK dan password akun Anda
  • Selanjutnya klik pada tombol "Masuk"
  • Informasi pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan tersedia di halaman dashboard akun Anda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru