Ini biaya resmi ganti warna pelat nomor kendaraan, catat ya!

Senin, 13 September 2021 | 10:44 WIB Sumber: Kompas.com
Ini biaya resmi ganti warna pelat nomor kendaraan, catat ya!

ILUSTRASI. TNKB atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


OTOMOTIF - JAKARTA. Ini adalah informasi terbaru mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya. 

Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih sementara angka yang tertera berwarna hitam. Berdasarkan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. 

Hal itu pun memunculkan spekulasi masyarakat. Sebagian dari mereka khawatir bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 

Menganggapi hal ini, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin memastikan, kekhawatiran tersebut tidak akan terjadi. 

Baca Juga: 4 Warna pelat nomor kendaraan baru 2022, tidak ada lagi pelat hitam

“Tidak ada perubahan, PNBP nya mengacu pada Perturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020,” ucap Taslim belum lama ini kepada Kompas.com. 

Dalam PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. 

Baca Juga: Apa arti dan fungsi pelat nomor kendaraan warna hijau?

PP tersebut menyatakan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan). Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan. 

“Jadi tidak ada perubahan,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Resmi Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Ada perubahan pelat nomor kendaraan, cek kode wilayah baru Pulau Jawa

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru