SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Bagi pengendara mobil atau motor, mereka wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM menandakan orang tersebut kompeten dalam mengemudikan kendaraan.
SIM terbagi jadi beberapa jenis, misalnya seperti SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C untuk motor.
Saat ingin membuat SIM, proses dalam mendapatkan SIM A dan SIM C tentu berbeda, begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan.
Lalu berapa biaya yang dibutuhkan saat mau membuat SIM A maupun SIM C?
Biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk membuat SIM A, dipatok Rp 120.000. Namun bukan itu saja, persiapkan uang tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya yang dikeluarkan adalah Rp 175.000.
Baca Juga: Aturan baru, Anda Wajib Punya Kartu Ini Bila Ingin Perpanjang STNK
Sedangkan untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan. Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Walaupun punya tiga golongan, soal biaya pembuatannya tidak berbeda, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Jangan lupa ada biaya tambahan seperti asuransi (Rp 30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000).
Jadi untuk membuat SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000.
Baca Juga: Per Februari 2022, Biaya Pembuatan SIM A dan SIM C Terbaru
Perbedaan antara pembuatan SIM C, CI, dan CII adalah pada syarat usianya. SIM C, usia minimalnya 17 tahun, sedangkan CI 18 tahun dan CII 19 tahun.
Perlu diingat juga, bagi yang mau naik dari SIM C ke CI, syarat tambahannya adalah sudah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan setelah diterbitkan. Begitu juga ketika mau naik dari SIM CI ke CII.