EDUKASI - Survei Lingkungan Belajar merupakan salah satu instrumen penting dalam Asesmen Nasional 2022 yang wajib diikuti oleh kepala sekolah dan pendidik.
Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk pendidik dan kepala satuan pendidikan jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha akan dilaksanakan pada 11 – 20 Agustus 2022 secara mandiri.
Sedangkan untuk jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Survei Lingkungan Belajar dijadwalkan pada 22-31 Agustus 2022.
Operator sekolah dapat melakukan pengecekan daftar pendidik dan kepala satuan pendidikan yang akan mengikuti survei kemudian mencetak kartu login paling cepat dua hari sebelum pelaksanaan melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Materi Soal AKM Asesmen Nasional 2022 Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
Data peserta Survei Lingkungan Belajar kepala satuan pendidikan dan pendidik yang digunakan sebagai acuan adalah data tiga hari sebelum pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar pada masing-masing jenjang.
Pastika seluruh data-data yang akan dimasukkan atau diinput merupakan data terbaru.
Tata cara mengisi Survei Lingkungan Belajar
Setelah persiapan selesai, berikut ini tata cara pengisian Survei Lingkungan Belajar, dirangkum dari situs Direktorat SMP Kemendikbud Ristek.
- Kepala satuan pendidikan dan pendidik melakukan login ke laman Survei Lingkungan Belajar pada https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.
- Login dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet.
- Pengisian survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta lain.
- Peserta mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.
- Peserta memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum melakukan submit jawaban.
- Pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu pelaksanaan setiap jenjang.
- Pemutakhiran informasi tentang Survei Lingkungan Belajar dapat dilihat pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/
Baca Juga: Ciri-Ciri Khusus Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Anda Sudah Rahu?
Perlu diingat bahwa kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan (dengan NPSN berbeda), mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
Hal yang sama juga berlaku bagi pendidik yang mengajar di lebih dari satu sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News