Ini dia kriteria peserta yang lulus SKD dan ikut tes SKB CPNS 2021

Minggu, 24 Oktober 2021 | 06:55 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini dia kriteria peserta yang lulus SKD dan ikut tes SKB CPNS 2021

ILUSTRASI. Ini dia kriteria peserta yang lulus SKD dan ikut tes SKB CPNS 2021. Surya/Ahmad Zaimul Haq


CPNS -  Bagi peserta yang saat ini menunggu pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), bisa menyimak terlebih dahulu kriteria peserta yang lulus SKD dan ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021.

Peserta seleksi CPNS 2021 saat ini mungkin sedang harap-harap cemas menunggu pengumuman hasil tes SKD. 

Jika sesuai dengan jadwal yang dirilis sebelumnya, pengumuman tes seleksi ini seharusnya sudah diumumkan pada tanggal 17-18 Oktober 2021 lalu. 

Melansir dari Instagram Badan kepegawaian Negara (BKN), saat ini Tim Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan PPPK non-Guru tengah melakukan rekon hasil nilai agar nilai yang diumumkan sesuai dengan data dari sistem CAT BKN. 

Baca Juga: Ini cara download sertifikat tes SKD CPNS 2021 buat peserta yang sudah ikut tes

Seleksi SKD di beberapa Titik Lokasi atau Tilok pun saat ini masih berlangsung seperti Tilok luar negeri dan untuk peserta yang reschedule tes karena positif Covid-19.

Nilai di atas passing grade belum tentu ikut SKB CPNS 2021

Terdapat passing grade atau nilai ambang batas yang perlu dilampaui agar peserta dinyatakan lulus seleksi SKD. Meskipun nilai Anda di atas passing grade tersebut, tidak serta merta Anda bisa ikut dalam seleksi SKB. 

Menurut Permenpanrb Nomor 27 tahun 2021, yang menjadi sebab seorang peserta lolos dan bisa mengikuti tes SKB CPNS 2021 diantaranya:

  • Memenuhi passing grade.
  • Diurutkan dari total nilai tertinggi. 
  • 3 Kali jumlah kebutuhan jabatan. 

Contohnya seperti:

Peserta X memiliki nilai SKD TWK 70, TIU 85, dan TKP 170, dengan total nilai 325. Posisi jabatan yang dia lamar membutuhkan CPNS sebanyak 3 orang. Artinya 3 kali kebutuhan jabatan yang dilamar oleh peserta X adalah sebanyak 9 orang.

Saat pengumuman tes SKD, ternyata ada beberapa peserta yang nilai SKD nya lebih tinggi dari peserta X. Hal tersebut membuat peserta X berada di peringkat 10 dan tidak masuk dalam daftar 3 kali jumlah kebutuhan jabatan yang dia lamar. 

Maka dari itu, peserta X tidak bisa mengikuti tes SKB CPNS 2021 meskipun dia mendapatkan nilai di atas passing grade.

Baca Juga: Noda tinta di baju susah hilang? Ini 5 cara ampuh hilangkan noda tinta di baju

Kriteria peserta yang ikut tes SKB CPNS 2021

Jika ada pelamar yang mendapatkan nilai SKD yang sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan ditentukan dengan urutan nilai: TKP, TIU, dan TWK. 

Contoh kasus nilai SKD sama seperti berikut ini:

  • Peserta A: TWK 70, TIU 80, TKP 170, total nilai 320.
  • Peserta B: TWK 65, TIU 80, TKP 175, total nilai 320.

Maka peserta B yang lolos seleksi dan ikut tes SKB CPNS 2021 karena nilai TKP nya lebih tinggi dari peserta A meskipun jumlah nilainya sama.

Contoh selanjutnya:

  • Peserta C: TWK 70, TIU 85, TKP 170, total nilai 325.
  • Peserta D: TWK 75, TIU 80, TKP 170, total nilai 325.

Maka peserta C yang lolos untuk mengikuti tes SKB CPNS 2021, meskipun nilai TKP dan total nilai sama dengan peserta D. Hal ini karena nilai TIU peserta C lebih tinggi.

Bagaimana jika total nilai dan ketiga tes SKD memiliki nilai sama? Jika terjadi hal tersebut maka semua pelamar tersebut akan mengikuti SKB. 

Dengan mengetahui kriteria peserta yang lulus tes SKD dan ikut tes SKB CPNS 2021, peserta bisa memperkirakan apakah dia bisa ikut seleksi CPNS selanjutnya atau tidak.

Selanjutnya: 6 Resep ramuan herbal tradisional yang bisa tingkatkan imun tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru