Gadget

Ini Fungsi Sertifikat Postel Komdigi yang Jadi Syarat Masuk iPhone 16 ke Indonesia

Sabtu, 22 Maret 2025 | 04:20 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Ini Fungsi Sertifikat Postel Komdigi yang Jadi Syarat Masuk iPhone 16 ke Indonesia

ILUSTRASI. iPhone 16


IPHONE - Kabar baik, lini iPhone 16 Series akhirnya mendapatkan surat izin edar perangkat pos dan telekomunikasi (postel) dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kepastian ini membuat iPhone 16 Series semakin dekat untuk bisa Anda beli secara resmi di Indonesia.

Seperti kita tahu, masuknya iPhone 16 ke Indonesia sempat terhalang beberapa aturan yang tidak memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan sertifikat postel Komdigi.

Lalu, apa sebenarnya fungsi sertifikat postel Komdigi?

Baca Juga: Mari Cari Tahu Perbedaan iPhone 16e dan iPhone 16

Secara sederhana, sertifikat postel Komdigi adalah dokumen yang dibutuhkan oleh sebuah produk untuk bisa mendapatkan TPP Impor dari Kemenperin.

Mengacu penjelasan Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi di website resminya, sertifikat postel adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan/atau perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang diterapkan.

Selanjutnya, setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia wajib disertifikasi.

Perusahaan atau merek yang sudah memiliki sertifikat postel dapat membuat, merakit, atau memasukkan alat dan/atau produknya untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama 3 tahun setelah sertifikat postel terbit.

Baca Juga: Sertifikat TKDN iPhone 16 Terbit, Ini Pengertian & Fungsi Sertifikat TKDN

Di Indonesia, TPP Impor menjadi syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

Sebelum ini pun lini iPhone 16 Series sudah mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kemenperin. 

Sertifikasi TKDN juga menjadi syarat utama yang harus dipenuhi Apple jika ingin mendapatkan izin edar untuk iPhone 16 di Indonesia.

Sertifikat iPhone 16 Series akhirnya terbit di website resmi P3DN Kemenperin, tkdn.kemenperin.go.id, pada tanggal 7 Maret 2025 lalu.

Berdasarkan kode produk yang tercantum, produk yang telah terdaftar adalah iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, serta iPhone 16e yang merupakan model termurah.

Tonton: Sertifikat TKDN Apple Terbit, Siap-siap iPhone 16 Dijual Resmi di Indonesia

Selanjutnya: Masih Ada Kesempatan Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI, Catat Tanggalnya

Menarik Dibaca: Daftar Gift Code Ojol The Game 22 Maret 2025 Paling Update Bulan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Survei KG Media
Terbaru