Ini materi yang akan diujikan di ujian SKB CPNS 2021, persiapkan dari sekarang

Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:11 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini materi yang akan diujikan di ujian SKB CPNS 2021, persiapkan dari sekarang

ILUSTRASI. Ini materi yang akan diujikan di ujian SKB CPNS 2021, persiapkan dari sekarang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.


CPNS -  Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS tahun 2021 untuk tahap 1 sudah dirilis. Peserta bisa mulai mempersiapkan diri dengan mempelajari materi yang akan diujikan di SKB CPNS.

Sesuai dengan jadwal yang dirilis melalui Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman jadwal SKB tanggal 7 November 2021. Sedangkan pelaksanaan SKB dijadwalkan berlangsung pada tanggal 15-28 November 2021. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 27 Tahun 2021, tes SKB dilaksanakan dalam durasi selama 90 menit. 

Namun untuk peserta penyandang disabilitas sensorik netra akan mendapatkan durasi pengerjaan selama 120 menit.

Baca Juga: Daftar Prakerja Gelombang 22? Ini tips unggah KTP agar tidak gagal daftar Prakerja

Kisi-kisi materi SKB CPNS 2021

Peserta yang dinyatakan lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan ikut SKB CPNS 2021 bisa mulai mempersiapkan diri dengan belajar materi SKB.

Materi yang akan diujikan dalam tes SKB CPNS 2021 sesuai dengan Permenpan yang dirangkum dai situs jdih.menpan.go.id diantaranya sebagai berikut:

  • Psikotest
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesehatan jasmani/tes kesamaptaan
  • Tes praktek kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi. 
  • Wawancara, dan/atau
  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan. 

Baca Juga: Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 serta persyaratannya, buruan daftar!

Pelaksanaan SKB yang diselenggarakan oleh instansi pusat menggunakan sistem CAT dari BKN. Namun, instansi bisa menambah paling sedikit 1 jenis tes lain dalam pelaksanaan SKB dengan persetujuan menteri. 

Bobot nilai SKB dengan CAT untuk instansi pusat paling rendah adalah 50 persen dari nilai keseluruhan SKB. Sedangkan jenis tes wawancara SKB selain dengan sistem CAT memiliki bobot maksimal 30 persen dari nilai keseluruhan SKB. 

Bobot nilai untuk uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi mendapatkan bobot maksimal 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Untuk instansi daerah, bobot nilai SKB dengan sistem CAT paling rendah sebanyak 60 persen dari keseluruhan nilai dan SKB tambahan paling banyak 40 persen dari keseluruhan nilai SKB.

Selanjutnya: Lowongan kerja terbaru Telkom Indonesia 2021, banyak posisi ditawarkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru