Ini rekomendasi untuk pengembangan kendaraan listrik di Indonesia

Minggu, 20 Desember 2020 | 11:51 WIB   Reporter: Tendi Mahadi
Ini rekomendasi untuk pengembangan kendaraan listrik di Indonesia

ILUSTRASI. Mobil listrik. REUTERS/Tyrone Siu/File Photo


OTOMOTIF - JAKARTA. Indonesia tengah mempersiapkan diri memasuki era kendaraan listrik pasca diterbitkannya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019 lalu.

Sejumlah persiapan dilakukan pemerintah, mulai dari menyiapkan infrastruktur ketenagalistrikan sebagai penggerak utama kendaraan, menetapkan peta jalan Indonesia 4.0, sampai menebar iming-iming insentif bagi pelaku industri otomotif untuk memproduksi kendaraan dan baterai listrik di dalam negeri.

Dalam rangka menyambut era kendaraan listrik, Forum Wartawan Otomotif Indonesia (FORWOT) dan Forum Wartawan Industri (FORWIN) berinisiatif menyelenggarakan rangkaian diskusi bertema 'Urgensi Kebijakan dan Insentif Pemerintah untuk Mendukung Program Mobil Listrik'.

Baca Juga: Penjualan mobil mulai naik, mobil merek apa yang paling laris di bulan lalu?

Kegiatan ini dilaksanakan dalam tiga seri diskusi media dan satu diskusi kelompok pada November sampai dengan Desember 2020, dengan menghadirkan pembicara dari pemangku kepentingan terkait seperti regulator, akademisi, ekonom, asosiasi industri, dan pelaku usaha.

“Dari rangkaian kegiatan itu, setidaknya ada tujuh rekomendasi yang dihasilkan. Rekomendasi ini diharapkan bisa menjadi referensi bagi regulator dan pelaku industri otomotif dalam mempersiapkan diri memasuki era kendaraan listrik di Indonesia. Tujuan akhirnya adalah untuk menggairahkan minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik sesuai target pemerintah,” kata Ketua FORWOT Indra Prabowo dalam keterangannya, Minggu (20/12).

Lebih lanjut, ke-tujuh rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perlu kolaborasi regulator dan pelaku industri
Riset Frost & Sullivan mengungkapkan 41% pengguna kendaraan di Indonesia akan beralih ke kendaraan listrik karena sudah menyadari manfaatnya dari sisi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Namun untuk bisa menjaga dan mengembangkan minat tersebut, ada sejumlah tantangan yang harus diatasi, antara lain harga mobil listrik relatif mahal, ekosistem mobil listrik belum ada, dan masih terbatasnya infrastruktur pengisian daya. Kebijakan untuk mendukung mobil listrik juga kurang, sementara masyarakat belum memiliki pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya mobil listrik. Semua itu berujung pada rendahnya penetrasi mobil listrik ke pasar.

Baca Juga: Operasi Lilin 2020, polisi bakal razia rest area

2. Satu frekuensi kebijakan lintas instansi pemerintah dan BUMN
Salah satu kunci sukses program mobil listrik di Indonesia berada di ranah kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara regulator, yaitu Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenko Perekonomian, Kemenperin, Kemenkeu, Kemenhub, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kemenkes serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) dalam menciptakan regulasi mobil listrik yang selaras dan saling menunjang satu sama lain.

Khususnya dalam menentukan prioritas capaian kendaraan ramah lingkungan terhadap penurunan emisi karbon dari sektor transportasi, efisiensi konsumsi BBM dan polusi noise/bising yang ditimbulkan oleh sektor transportasi.

3. Insentif pajak untuk industri dan konsumen
Tingginya harga kendaraan listrik menghambat minat masyarakat untuk membeli mobil listrik. Kondisi ini diakui oleh Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian dalam salah satu seri diskusi.

Untuk meningkatkan minat masyarakat, Kemenperin telah mengusulkan sejumlah insentif fiskal kepada Kementerian Keuangan, mulai dari diskon Pajak Penghasilan (PPh) produsen mobil listrik, sampai keringanan bea masuk bagi komponen yang masih diimpor. Sementara bagi konsumen, Kemenperin juga mengusulkan diberikannya diskon pajak 0% untuk pembelian mobil listrik. Namun, sampai saat ini usulan tersebut belum disetujui.

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru