Ini Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Referensi Tahun 2023

Senin, 16 Januari 2023 | 16:07 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Referensi Tahun 2023

ILUSTRASI. Ini Syarat Daftar Sekolah Kedinasan kemenkumham, Referensi Tahun 2023.


PERGURUAN TINGGI -  Meskipun pengumuman resmi pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2023 belum dirilis, Anda bisa tetap mempersiapkan diri menghadapi seleksi ini.

Salah satu sekolah kedinasan yang bisa menjadi pilihan melanjutkan pendidikan adalah sekolah kedinasan di bawah naungan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Ada dua sekolah kedinasan milik Kemenkumham yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) 

Bersumber dari situs catar.kemenkumham.go.id, siswa lulusan SMA/sederajat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengikuti seleksi penerimaan calon taruna/taruni di dua sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham pada tahun 2022.

Baca Juga: Masa Sanggah Kuota SNBP 2023 Berakhir Besok, Ini Cara Menyanggahnya

Berikut ini rangkuman informasi tentang pendaftaran sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim. 

Kuota formasi sekolah kedinasan Kemenkumham

1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:

  • Umum: 262 Taruna dan 26 Taruni
  • Khusus Putra / Putri Papua: 4 Taruna dan 2 Taruni
  • Khusus Putra / Putri Papua Barat: 4 Taruna dan 2 Taruni

2. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:

  • Umum: 219 Taruna dan 71 Taruni
  • Khusus Putra / Putri Papua: 3 Taruna dan 2 Taruni
  • Khusus Putra / Putri Papua Barat: 3 Taruna dan 2 Taruni

3. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 50 Taruna/Taruni terdiri dari:

  • Umum: 32 Taruna dan 8 Taruni
  • Khusus Putra / Putri Papua: 4 Taruna dan 1 Taruni
  • Khusus Putra / Putri Papua Barat: 4 Taruna dan 1 Taruni

4. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 10 Taruna/Taruni terdiri dari:

  • Umum: 8 Taruna dan 2 Taruni

Persyaratan pendaftaran Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2022

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);

2. Laki-laki/Perempuan

Baca Juga: Syarat Daftar Beasiswa Sinar Mas 2023, Bisa Dapat Biaya Kuliah dan Uang Saku

3. Pendidikan SMA/Sederajat;

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: Berusia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: Berusia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

5. Tinggi Badan laki-laki minimal 170 cm, Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;

7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya;

8. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi;

11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Sekolah Kedinasan Kemenkumham dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya

Baca Juga: Tata Cara Membuat Akun SNPMB 2023 untuk Mendaftar SNBP

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain;

14. Persyaratan tambahan bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, sesuai dengan ketentuan yang terlampir di situs Catar Kemenkumham.

Demikian informasi tentang persyaratan hingga kuota yang dibuka oleh sekolah kedinasan Kemenhumkam tahun 2022. 

Dengan informasi tersebut, Anda bisa mempersiapkan diri lebih dini untuk menghadapi seleksi tahun 2023, meskipun informasi resmi pemdaftaran belum dirilis secara resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru