Ini tarif resmi terbaru perpanjangan SIM A dan SIM C

Jumat, 12 Maret 2021 | 07:48 WIB Sumber: Kompas.com
Ini tarif resmi terbaru perpanjangan SIM A dan SIM C

ILUSTRASI. Masyarakat tengah melakukan foto untuk pembuatan SIM. FOTO ANTARA/Eric Ireng/Koz/mes/09.


OTOMOTIF - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama lima tahun. Itu sebabnya, sebelum masa berlakunya habis maka sebaiknya SIM sudah diperpanjang. 

SIM perlu diperpanjang sebab SMI merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor di jalan raya. 

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan. 

Baca Juga: E-KTP hilang atau rusak? Berikut cara mengurus dan biayanya

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini. 

Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak. Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. 

Baca Juga: ​Ini cara mengurus E-KTP hilang atau rusak dan biayanya

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya: 

• SIM A: Rp 80.000 

• SIM B1: Rp 80.000 

• SIM B2: Rp 80.000 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru